PUTUSSIBAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat Istimewa DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dalam rangka pembacaan pengumuman tentang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu masa jabatan 2016-2021 serta pembacaan pengumuman tentang pengesahan penetapan calon bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu terpilih hasil Pilkada 2020.
Rapat istimewa digelar di ruang sidang Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin (25/1) dipimpin Ketua DPRD Kuswandi dan dihadiri lengkap Wakil Ketua DPRD. Hadir AM Nasir – Antonius L. Ain Pamero, Bupati – Wakil Bupati Kapuas Hulu yang akan mengakhiri masa jabatannya dan Bupati-Wakil Bupati Kapuas Hulu terpilih Fransiskus Diaan-Wahyudi Hidayat, Forkopimda Kapuas Hulu, Sekretaris Daerah, KPU, Bawaslu, pimpinan Partai Politik dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kuswandi menyampaikan bahwa, sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, masa jabatan Bupati dan wakil Bupati periode 2016 – 2021 akan berakhir 17 Februari 2021.
“Untuk itu dilakukan pengumuman penetapan pasangan calon Bupati-wakil Bupati Kapuas Hulu nomor urut 3 atas nama Fransiskus Diaan dan Wahyudi Hidayat, dengan perolehan 66.159 atau 45,10 persen dari suara sah sebagai Bupati-Wakil Kapuas Hulu terpilih hasil Pemilukada 2020,” kata Kuswandi.
Untuk itu kata Kuswandi, seluruh persyaratan masa berakhir dan pengesahan bupati terpilih akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalbar.
“Sebagai bahan diterbitkan surat Mendagri tentang akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu serta surat Kemendagri tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu terpilih,” jelasnya. (dRe)