PUTUSSIBAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu menetapkan pasangan Fransiskus Diaan-Wahyudi Hidayat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu terpilih Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu. Penetapan tersebut melalui rapat pleno terbuka di gedung DPRD Kapuas Hulu, Jumat (22/1).
Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani menyampaikan, penetapan Paslon terpilih ini setelah adanya Surat MK (Mahkamah Konstitusi) dan surat KPU RI.
“Surat keluar dan kami terima tanggal 20 kemaren, aturannya paling lama 5 hari setelah keluar surat harus di adakan penetapan. Karena tidak ada sengketa jadi kita tetapkan,” terang Ahmad Yani.
Untuk itu lanjut Yani, melalui berita acara rapat pleno kali ini, KPU Kapuas Hulu menetapkan Paslon Nomor Urut 3, Fransiskus Diaan dan Wahyudi Hidayat sebagai pemenang dengan memperoleh 45,10 persen dari suara sah hasil pilkada 2020. Perolehan suaranya sebanyak 66.159 suara. “Dengan penetapan ini tugas KPU untuk Pilkada Kapuas Hulu tahun 2020 telah selesai,” ucap Yani.
Yani mengaku bersyukur karena seluruh tahapan Pilkada 2020 berjalan lancar. Rapat pleno terbuka di gedung DPRD Kapuas Hulu, dihadiri lengkap oleh Ketua dan Anggota KPU Kapuas Hulu, jajaran Forkopimda dan Bawaslu setempat serta Perwakilan Parpol. (dRe)