Sabtu , 23 November 2024
Home / NEWS / Dampingi Anak Korban Kejahatan Seksual di Sanggau, KPPAD Kalbar Desak Pelaku Dikebiri

Dampingi Anak Korban Kejahatan Seksual di Sanggau, KPPAD Kalbar Desak Pelaku Dikebiri

 

SANGGAU. Pendampingan dilakukan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kalbar pada dua anak Sanggau yang menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh MA.

“Kehadiran kami di Pengadilan Negeri Sanggau hari ini terkait pendampingan kasus dengan terdakwa MA yang disangkakan melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap anak tiri dan keponakannya,” kata Komisioner Komisi Perllindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Alik R Rosyad, Kamis (7/1/2021).

Alik hadir di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Sanggau didampingi Wakil Ketua KPPAD Kalbar, Sulastri. Ikut pula mendampingi Kasi Pemenuhan Hak Atas Anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB) Kabupaten Sanggau, Pratiningsih dan Ketua Forum Partisipasi Publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak (PUSPA) Kabupaten Sanggau, Abdul Rahim SH di Pengadilan Negeri Sanggau.

Alik mengatakan, berdasarkan keterangan saksi korban, terdakwa melakukan perbuatannya sebanyak dua kali kepada anak tirinya dan satu kali kepada keponakannya.

“Tadi fakta-fakta di persidangan sudah disampaikan saksi korban dan alat bukti yang lain. Walaupun terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tentu nanti majelis hakim yang akan mempertimbangkannya sambil mendengarkan keterangan saksi-saksi yang lain,” ujar dia.

Dikatakan Alik, undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 menyebutkan bahwa sangkaan terhadap pelaku kejahatan seksual aadalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Apabila (kejahatan) ini dilakukan orangtua kandung, tenaga pendidik dan tenaga pengasuh maka ancaman hukumannya bisa ditambah sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara. Harapan kami Jaksa Penuntut Umum bisa memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan ini karena disitu jelas dilakukan anak tiri dan keponakannya,” tegasnya.

Terlebi, lanjut Alik, Presiden RI telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 mengenai sanksi tambahan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yaitu tindakan kebiri kimia, pemberian identitas ataupun alat pendeteksi, rehabilitasi serta publikasi terhadap pelaku kejahatan ini.

“Terkait PP ini kami mendorong Kejaksaan Negeri Sanggau juga bisa memberlakukan sanksi tambahan terhadap terdakwa MA ini karena telah memenuhi syarat karena dilakukan lebih dari satu kali dan korbannya lebih dari satu orang,” jelasnya.

Alik menilai bila PP tersebut diberlakukan aparat penegak hukum tentu ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain sehingga juga menjadi warning untuk calon-calon predator anak.

Kasi Pemenuhan Hak Atas Anak Dinsos P3AKB Sanggau, Pratiningsih mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Tahun 2020, ada sebanyak 43 kasus yang didominasi kejahatan seksual.

“Tapi jangan dilihat angkanya ya. Dulu, mungkin orang belum berani melapor karena takut, malu dan lain sebagainya, dan sekarang orang sudah ada yang berani bersuara,” ujar Pratingisih.

Ketua Forum Komunikasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Kabupaten Sanggau, Abdul Rahim, juga mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap anak. Namun yang lebih penting dari itu adalah tindakan lanjutan dari pemerintah terhadap korban.

“Para korban ini harus dipulihkan psikologisnya, diberikan pelayanan yang sama seperti anak-anak yang lain, misalnya sekolahmya harus dijamin, lingkungan juga begitu tidak boleh mengucilkan dia. Nah, apakah ini sudah dipikirkan Pemerintah. Harapan saya tentu mereka harus dilundungi, tidak hanya mendampingi proses hukumnya tapi pasca kejahatan ini,” ujar Rahim. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *