SANGGAU. Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melibatkan dua korporasi yaitu: PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU) dan PT Surya Agro Palma (SAP) di Kabupaten Sanggau dilakukan sejak 2019. Hanya saja hingga akhir tahun 2020 proses hukumnya masih tahap satu.
Padahal Penyidik Polres Sanggau sudah menetapkan dua manajer perusahaan perkebunan di Kabupaten Sanggau sebagai tersangka.
“Tersangkanya masing-masing korporasi (PT. SISU dan PT. SAP) sudah ada. Yang sudah ditetapkan tersangka adalah pimpinan perusahaan atau manager yang ada di dua perusahaan tersebut,” kata Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi ketika ditanya wartawan saat press release akhir tahun di tribun promoter Polres Sanggau, Kamis (31/12/2020).
Kepada awak media, Kapolres mengaku situasi Covid-19 yang saat ini dialami seluruh wilayah di Tanah Air termasuk Kabupaten Sanggau, sempat mengganggu proses penyidikan.
Namun begitu, Raymond menyatakan, petunjuk yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pihak penyidik Polres Sanggau akan segera dilengkapi.
“Ada beberapa saksi yang kami periksa berada di luar Kalbar sehingga kami mengalami kesulitan. Tapi saat ini kasus tersebut sudah tahap satu dan saya pastikan kasus ini tetap berjalan, tinggal menunggu proses lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, pada tahun 2020 kasus Karhutla di Sanggau nihil. Hal itu karena kondisi alam yang cukup bersahabat, kemarau basah sehingga kebakaran-kebakaran yang ada tidak signifikan.
“Kita juga sudah ada terobosan hukum dimana penyelesaian perkara karhutla khususnya yang ada itu, kita selesaikan melalui peraturan bupati. Dan ini sudah berjalan dengan baik dan dapat diterima semua pihak. Kami dari aparat penegak hukum sangat terbantu dengan adanya peraturan bupati tersebut dalam penanganan karhutla,” pungkas Raymond. (ram)