KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalbar 2018-2023 yang dirombak gara-gara pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), diketuk palu atau disahkan melalui paripurna di Balairungsari DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (16/12/2020).
“RPJMD ini diubah karena kegiatan-kegiatannya sudah tidak sesuai dengan yang direncanakan,” jelas Ria Norsan, Wakil Gubernur Kalbar, ditemui usai Paripurna Penetapan Raperda RPJMD Perubahan 2018-2023.
Norsan mencontohkan, saat ini pertumbuhan ekonomi Kalbar minus 3,4 persen. Tergerus sejak awal pandemi global Covid-19 melanda. “Rencana kita kan 5,6 persen,” ucapnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Prabasa Anantatur mengatakan, setelah RPJMD Perubahan ini disahkan, akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Mekanismenya seperti itu,” katanya.
Prabasa yang memimpin paripurna penetapan ini mengatakan, RPJMD Perubahan 2018-2023 erat kaitannya dengan RAPBD Perubahan TA 2021 kelak.
“RPJMD Perubahan 2018-2023 setelah dikonsultasikan ke Kemendagri, akan menjadi acuan dalam penyusunan draft RAPBD Perubahan TA 2021,” tutup Prabasa.(dik)