SANGGAU. Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau kembali dibahas, Senin (14/12/2020) di lantai III gedung DPRD Sanggau.
Rapat dengan agenda Pandangan Akhir (PA) fraksi-fraksi di DPRD itu dipimpin langsung Ketua DPRD Sanggau, Jumadi didamping dua Wakil Ketua DPRD Sanggau, Timotius Yance dan Acam. Sementara dari pihak eksekutif langsung dihadiri Bupati Sanggau, Paolus Hadi.
Tiga Raperda usulan legislatif itu adalah: Rapeda Tentang Penyelenggaraan Pemakaman Umum, Raperda tentang penghapusan Perda Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pemerintahan Kampung, dan Raperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemkab Sanggau.
“Tadi saya menghadiri bersama anggota DPRD, pendapat akhir fraksi-fraksi tentang tiga Raperda yang tentunya sangat strategis menurut saya. Tentunya ini kita dukung. Nanti pendapat akhir bupati pada Rabu untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah untuk diteruskan ke Gubernur,” kata PH, sapaan Paolus Hadi ditemui usai rapat, Senin (15/12/2020).
Ia berharap tiga Raperda tersebut sejalan dengan aturan-aturan yang lebih tinggi, sehingga dapat disetujui oleh gubernur.
“Tentu dengan adanya pengaturan-pengaturan, pemakaman misalnya, ini akan menata lebih baik. Soal Pemakaman, apakah termasuk pengadaan tanah, pasti diatur disana. Kemudian berkaitan dengan Perda kampung, sudah tidak efektif lagi, tidak bisa juga kita laksanakan. Jadi supaya tidak tumpang tindih.
Sementara untuk Raperda Penyidik PNS, pandangan fraksi tak satu suara. Fraksi Golkar misalnya menilai cukup dengan Perbup.
“Untuk Penyidik PNS. Ada berapa pendapat tadi. Memang aturan lebih tinggi itu kalau tidak salah saya perlu diperkuat dengan Perda. Tapi nanti didalami. Kalau hanya cukup Perbup bisa jadi seperti itu,” pungkas PH. (ram)