Jumat , 22 November 2024
Home / NEWS / Masa Jabatan Bupati-Wakil Bupati Sambas yang Baru Hanya 3,4 Tahun?

Masa Jabatan Bupati-Wakil Bupati Sambas yang Baru Hanya 3,4 Tahun?

Foto: Sartono-Fahrur Rofi—istimewa

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Sartono dan Farrur Rofi bakal dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sambas, menggantikan Atbah Romin Suhaili dan Hairiah. Namun masa jabatan kedua eks Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas ini kemungkinan hanya 3,4 tahun.

“Karena kita akan Pemilu Serentak pada 2024,” jelas Prabasa Anantatur, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/12/2020).

Berdasarkan hasil hitung cepat (quickcount) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sambas 9 Desember 2020 lalu, Sartono dan Farrur Rofi sukses menumbangkan petahana.

Apabila realcount Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyatakan demikian, kedua mantan “anak buah” Atbah Romin Suhaili dan Hairiah itu akan dilantik pada 12 Juni 2021.

Seyogianya, kata Prabasa, periode pemerintahan Sartono dan Farrur Rofi itu 2021-2026 atau 5 tahun. Namun, peraturan perundang-undangan menyebutkan Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) akan dilaksanakan serentak dengan Pilkada di seluruh Indonesia pada 2024.

“Jadi masa jabatannya hanya tiga tahun lebih. Tetapi ini kan (Pemilu Serentak-red) bisa berubah. Kalau tidak berubah, khusus Sambas tidak sampai 5 tahun,” jelas Prabasa.

Hingga kini, Legislator Kalbar Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Sambas ini, belum mengetahui apakah ada atau tidak perubahan terkait Pemilu Serentak 2024 tersebut.

“Saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sambas yang baru kelaklah akan diketahui. Di situ akan tertera masa jabatannya,” pungkas Prabasa.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *