SANGGAU. Sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaa sistem informasi organisasi kemasyarakatan, maka Pemerintah Daerah sudah tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk organisasi kemasyarakatan (Ormas). Kini, Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
“Kewenangannya tidak lagi di daerah, semua pusat yang megeluarkan. Tapi pengajuannya dari daerah,” kata kepala Kantor Kesatuan kebangsaan, politik dan perlindungan masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Sanggau, Antonius usai memberikan pembinaan Ormas di aula Kantor Kesbangpolinmas Sanggau, Jumat (04/12/2020).
Meski tak lagi punya kewenangan menerbitkan SKT, daerah tetap diberi tugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Ormas.
“Tugas Pemda tentu sebatas memantau, memonitor dan ketika ada Ormas yang bermasalah, kita berikan laporan ke Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri. Nanti sanksinya dari Kemendagri, mengikuti aturan yang ada,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Antonius mengingatkan agar ormas dalam menjalankan tupoksinya jangan sampai ada indikasi bertentangan/menyimpang dengan ideologi negara.
“Karena jika sampai itu terjadi, sudah pasti bertentangan dengan hukum yang berlaku di negeri ini dan pasti pula akan diberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ram)