Sabtu , 23 November 2024
Home / NEWS / Ketua Pansus I: Raperda Penyidik PNS Berawal dari Usulan Satpol PP

Ketua Pansus I: Raperda Penyidik PNS Berawal dari Usulan Satpol PP

Foto—Ketua Pansus I, Yeremias Marselinus

 

SANGGAU. Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) insiatif DPRD Sanggau memasuki tahap tanggapan fraksi-fraksi terhadap jawaban eksekutif (Bupati) terhadap tiga Raperda tersebut, Selasa (1/12/2020) di lantai III gedung DPRD Sanggau. Agendanya tanggapan

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam, didampingi Wakil Ketua I, Timotius Yance. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot.

Tiga Raperda usulan legislatif itu adalah: Rapeda Tentang Penyelenggaraan Pemakaman Umum, Raperda tentang penghapusan Perda Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pemerintahan Kampung, dan Raperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemkab Sanggau.

“Karena itu kita menunggu pemandangan umum dari pihak legislatif. Secara umum mereka jelas, dari pertanyaan atau tanggapan dari kepala daerah dan mereka jawab per fraksi hari ini,” kata Yohanes Ontot ditemui usai sidang, Selasa (1/12/2020).

Ketua Pansus I yang membahas Raperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Sanggau, Yeremias Marselinus, mengakui jika Raperda tersebut berawal dari usulan Satpol PP.

“Sebenarnya Perda Penyidik PNS itu kenapa menjadi inisiatif DPRD, karena diusul oleh Satpol PP. Karena di Satpol PP itu ada namanya petugas penyidik. Karen ada dua yang punnya lisensi. Artinya harus dikuatkan dengan aturan Perda,” kata Yeremias Marselinus ditemui usai rapat.

Melaui Perda ini, lanjut Yeremias, memperkuat Penyidik PNS dalam melaksanakan tugasnya. Sekaligus payung hukum bagi para petugas PPNS.

“Karena itu kami dari Pansus I mendukung, bahwa harus ada pengawai negeri sipil melaksanakan tugasnya ada dasar hukumnya. Sehingga di Kabupaten Sanggau tidak bisa seenaknya. Contoh loading point, kan substansinya kan tidak ada. Semula timbang besi, timah. Tidak untuk membeli buah berminyak. Artinya penggunaan substansinya yang salah. Artinya penegakkan hukumnya siapa? Ya PNS yang punya pendidikan. Dasar hukumnya ada,” kata Kocan, sapaan akrab Yeremias Marselinus.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Sanggau, Marina Rona menjelaskan, PPNS selama ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 5 tahun 2016, bagaimana cara pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah.

“Nah untuk menjadi PPNS ini kan tidak sembarangan orang. Harus ada pelatihannya, harus ada Diklatnya. Kemudian dia diangkat. Diklat-Diklat yang berkaitan dengan PPNS itu kan untuk penegakan Perda, biasanya untuk lalu-lintas. Biasanya itu ada PPNS di Dinas Perhubungan. Kemudian PPNS terkait dengan penegakkan Perda secara umum, terkait dengan Ketertiban Umum (Tibum), itu kan PPNS biasanya di Pol PP. Tapi kan tidak semua anggota Pol PP adalah PPNS. Karena PPNS ini ada diklatnya khusus dan punya kartu,” terang Marina Rona.

Melalui Perda PPNS diharapkan menguatkan petugas dalam melakukan kegiatan terkait dengan penyidikan.

“Selama ini memang dasar hukumnya hanya Peraturan Menkum HAM nomor 5 tahun 2016. Kita belum punya aturan di tingkat daerah,” ungkapnya.

Ditegaskannya, yang menjadi ranah PPNS adalah yang berakita dengan Perda.

“Misalnya orang membangun ruko di pinggir sungai. Itu kan melanggar Perda. PPNS lah yang melakukan penyelidikan secara langsung. Tidak harus polisi. Karena selama ini kan yang lebih ditekankan untuk melakukan penyelidikan adalah Polri. Ada kewenangan khusus yang diberikan negara kepada PPNS. Mereka adalah pegawai-pegawai yang sudah didiklat secara khusus. Tapi batasannya hanya penegakkan Perda,” beber Rona. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *