SANGGAU. Cafe Broter di Kota Sanggau terpaksa ditutup sementara lantaran dinilai kerap melanggar protokol kesehatan, Sabtu (28/11/2020) malam. Penutupan dilakukan petugas Penegakkan Hukum (Gakkum) dan disiplin protokol kesehatan Covid-19 Kabupaten Sanggau.
“Melanggar pasal 9 ayat 1 huruf B sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Bupati Sanggau Nomor 47 Tahun 2020 yakni tidak mematuhi protokol kesehatan 3M seperti tidak mengatur jarak tempat duduk dan melebihi batas waktu kunjungan (tidak sesuai izin usaha),” kata Kasatpol PP Kabupaten Sanggau, Victorianus.
Dikatakannya, tindakan tegas tersebut terpaksa diambil lantaran pengelola cafe sudah sering kali melanggar, dan berkali-kali sudah diberikan peringatan agar mematuhi protokol kesehatan.
“Kita sudah beberapa kali mendatangi Cafe Brother ini dan sudah memberikan nasehat (Imbauan) agar patuhi protokol kesehatan, namun tidak diindahkannya. Kemudian, selama ini aktivitas mereka kadang kadang sampai subuh,” bebernya tambahnya.
Selain itu, lanjutVictorianus jarak tempat duduk para pengunjung juga tidak diatur sesuai SOP protokol kesehatan.
“Karena itu, tidak ada kompromi tim Gakkum sesuai Peraturan Bupati Sanggau nomor 47 tahun 2020 datang ke lokasi (tempat usaha warung kopi brother) langsung kita tutup sementara selama tujuh hari untuk memenuhi protokol kesehatan,” tutupnya. (ram)