Jumat , 22 November 2024
Home / NEWS / Tiga Raperda Inisiatif, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Sanggau

Tiga Raperda Inisiatif, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Sanggau

Foto—Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam, ditemui usai rapat terkait tiga Raperda usulan DPRD, Jumat (27/11/2020)—Kiram Akbar

 

SANGGAU. DPRD Kabupaten Sanggau menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan penjelasan nota pengatar panitia khusus (Pansus) tiga Raperda kepada eksekutif, Jumat (27/11/2020) di lantai III gedung DPRD Sanggau.

Tiga Raperda usulan dewan yang dibahas itu yaitu: Raperda Tentang Penyelenggaraan Pemakaman Umum, Raperda tentang penghapusan Perda Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pemerintahan Kampung, dan Raperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Sanggau.

Wakil Ketua DPRD Sanggau yang menjadi pimpina sidang, Acam menjelaskan, Raperda Tentang Penyelenggaraan Pemakaman Umum. Dikatakannya perlu payung hukum terkait mengelola pemakaman terutama soal tanah dan penataan.

“Sebagaimana diketahui bersama, dari tahun ke tahun, kita punya ruang untuk tempat pemakaman semakin berkurang dan berkurang. Kalau kita punya payung hukum, kita bisa menggunakan keuangan daerah untuk pengadaan dan pelebaran. Selama ini berdasarkan hibah-hibah masyarakat. Ini kendalanya. Sementara ini sesuatu yang berjalan terus menerus secara kontinyu. Toh kita juga akan dimakamkan,” terang Acam, ditemui usai paripurna.

Sedangkan soal Perda Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pemerintahan Kampung, kata Acam terkait pencabutan dua pasal.

Sementara Raperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Sanggau, terang Acam terkait kinerja PNS.

“Secara umum ada satu badan yang akan dibentuk. Inspektorat kan lebih banyak yang namanya tata laksana sistem manajemen keuangan. Jadi nanti semacam badan yang diberi tugas khusus. Ada aturan yang memayungi mereka,” ujarnya.

Apakah tidak akan berbenturan dengan ombudsman? “Saya pikir tidak akan berbenturan, karena undang-undang akan mengatur. kalau ternyata Perda kita ini ternyata berbenturan, tidak akan disetujui Gubernur. Maka proses cukup panjang,” jelasnya.

Acam mengaku telah menyerahkan rancangan tiga Raperda tersebut kepada eksekutif untuk dipelajari.

“Kita berharap pendapat dan masukan dari mereka. Nah, menyingkronkan dengan peraturan-peraturan yang ada, kalau-kalau ada peraturan yang berbenturan. Karena itu ruang waktu pembahasan kita akan cukup panjang. Sampai eksekutif memberikan persetujuan. Akhir tahun ini kita harus ketuk palu,” pungkasnya. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *