Kamis , 21 November 2024
Home / LANDAK / Pengguna dan Penyedia Jasa Konstruksi, ikuti Bimtek Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi

Pengguna dan Penyedia Jasa Konstruksi, ikuti Bimtek Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi

 

LANDAK – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kabupaten Landak melalui Bidang Bina Jasa Konstruksi mengadakan Bimbingan Teknis Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3) dengan narasumber dari Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (K3i) bertempat di Aula Dinas, Rabu (25/11/20).

Kabid Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kab. Landak, Yosua Barage melaporkan, tujuan dilakukannya bimtek ini salah satunya agar ASN dan Penyedia Jasa yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi bisa memahami Sistem Managemen K3 itu sendiri.

“Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami sistem manajemen keselamatan kerja, agar angka kecelakaan saat bekerja dapat ditekan atau diharapkan zerro accident. Selain itu, tujuan dari kegiatan ini agar dapat meningkatkan pengetahuan dalam penggunaan material dan peralatan serta teknologi yang memenuhi standar, norma, prosedur, dan kriteria keselamatan dan kesehatan kerja,” ungkap Yosua.

Peserta yang ikut tidak hanya dari Dinas PUPR Kabupaten Landak saja, namun juga melibatkan instansi lainnya di Kabupaten Landak yang berhubungan dengan kegiatan jasa konstruksi, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak, Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, serta RSUD Landak.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pera Kabupaten Landak Erani yang membuka acara tersebut mengatakan tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja dan selalu menerapkan Sistem Managemen K3 Konstruksi.

“Aturan ini tertuang dalam undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, ditambah Permen PUPR Nomor 21 tahun 2019 dan SE PUPR Nomor 15 tahun 2019 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang PU. Saya berharap sistim managemen K3 tersebut diterapkan secara maksimal dalam rangka pengendalian resiko K3 Konstruksi,” ungkap Erani.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas PU dan berpesan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut serta menginstruksikan Setiap Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 Konstruksi sesuai Undang-undang agar Kecelakaaan Kerja dalam proyek Konstruksi di Kabupaten Landak tidak terjadi atau Zerro Accident.

“Pelatihan ini penting dilakukan agar Kecelakaaan Kerja dalam proyek Konstruksi di Kabupaten Landak tidak terjadi atau Zerro Accident dan ini juga sudah sesuai dengan Undang-undang. Semoga dengan melibatkan OPD lain yang ikut dalam pelatihan ini Kita bisa bersama-sama menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi melalui sistem manajemen keselamatan kerja,” terang karolin.

 

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *