SANGGAU. Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi menyampaikan bahwa tahun 2020 ini sebanyak 26 narapidana di Rutan Kelas II B Sanggau yang dimutasikan ke Lapas yang ada di Kalbar. Rinciannya, 1 orang ke Lapas Klas II B Ketapang, 17 orang ke Lapas Klas II A Pontianak, 8 orang ke Lapas Perempuan Klas II A Pontianak.
Acip mengatakan, pemindahan itu berdasarkan Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 tahun 2020 tentang rencana aksi tata kelola sistem pemasyarakatan optimalisasi penempatan narapidana di Rutan dari 24 bulan menjadi 12 bulan.
“Yang berstatus narapidana maksimal menjalani pidananya di Rutan maksimal 1 tahun, selebihnya dibina di Lembaga Pemasyarakatan,” katanya, Senin (23/11/2020).
Tak hanya narapidana perempuan/wanita yang dimutasi ke Lapas-Lapas terdekat yang ada di Kalbar, termasuk juga anak didik dan narapidana pria tanpa melihat perkaranya.
“Tujuan dipindahkannya mereka bukan dijauhkan dari keluarga tetapi untuk pembinaan lanjutan sesuai bakat dan minat yang ada,” tuturnya.
Karenanya, ia menyampaikan pada pihak keluarga WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) agar tak cemas. Ini untuk kebaikan bersama agar WBP kelak kembali ke tengah-tengah keluarga, masyarakat maupun pemerintah dapat berperan aktif dan produktif.
“Serta dapat berperan dalam pembangunan sesuai program pemerintah baik pusat maupun daerah,” ujarnya. (ram)