LANDAK-Dalam rangka meningkatkan pengawasan diwilayah perbatasan dan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran dalam penyelengaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Pemerintah Kabupaten Landak bersama dengan Bawaslu Kabupaten Landak mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan Forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Banyuke Hulu dan Air Besar, Rabu (11/11/20).
Dalam Rakor ini Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan walaupun Kabupaten Landak tidak melaksanakan Pilkada tahun ini, tetapi kabupaten tetangga yang berbatasan dengan Kabupaten Landak yaitu Kabupaten Bengkayang yang melaksanakan pemilihan Kepala Daerahnya. Untuk itu menurutnya perlu juga dilakukan persiapan untuk meningkatkan pengawasan diwilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Bengkayang tersebut saat pelaksanaan Pilkada nantinya.
“Pada hari ini kita bertemu dalam salah satu upaya kita mengantisipasi situasi keamanan di Kabupaten Landak dalam rangka Pilkada yang dilaksanakan oleh Kabupaten tetangga kita yaitu kabupaten Bengkayang yang berbatasan langsung dengan kabupaten Landak,” ujar Karolin.
Sebagaimana diketahui Kabupaten Bengkayang berbatasan langsung dengan dua kecamatan di Kabupaten Landak, yaitu Kecamatan Banyuke Hulu dan Kecamatan Air Besar serta berbatasan juga dengan beberapa desa, sehingga perlu dilakukan antisipasi berbagai potensi pelanggaran.
“Tentu dari pemerintah kita harus mengantisipasi apa saja yang mungkin bisa terjadi, mulai dari pelanggaran Pemilu administrasi pemilih. Pilkada di Bengkayang, yang nyoblos orang Landak, bisa saja itu terjadi,” tukas Karolin.
Sebagai Kepala Daerah, Karolin tidak ingin masyarakatnya dikemudian hari terjerat kasus hukum yang berkaitan dengan Pilkada diwilayah lain.
“Saya tidak ingin masyarakat kita bermasalah dengan hukum. Oleh karena itu, sosialisasi dan imbauan harus kita lakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” harapnya.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat Ruhermansyah mengungkapkan potensi pelanggaran memang tidak hanya pada wilayah yang melaksanakan Pilkada, tetapi juga bisa terjadi dibatas wilayah tempat dilaksanakannya Pilkada tersebut sehingga fokusnya memang dibatas wilayah.
“Pelanggaran ini bisa terjadi dilokasi yang melaksanakan Pilkada, bisa juga diluar lokasi Pilkada, karna luasnya wilayah jadi fokusnya diperbatasan saja, ” ungkapnya.