KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Eksekutif dan Legislatif Kalbar sedang menyiapkan roadmap pengelolaan energi untuk 30 tahun ke depan, sejak 2020 hingga 2050. Wujudnya kelak berupa Peraturan Daerah (Perda) Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
“Pembahasan pasal-pasalnya saat ini sudah berjalan,” ungkap Prabasa Anantatur, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/11/2020).
Raperda RUED yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar tersebut, kini pada tahap pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalbar, sebelum disahkan menjadi Perda.
Prabasa memastikan, pada dasarnya DPRD Provinsi Kalbar menyambut baik Raperda RUED tersebut. “Potensi sumber energi di Kalbar memang perlu kita gali,” katanya.
Pengelolaan energi ini, lanjut Prabasa, memang menjadi perhatian bersama Eksekutif dan Legislatif Kalbar. Mengingat tingkat kebutuhannya yang terus bertambah dari waktu ke waktu.
“Kalau mau Kalbar cepat maju, kita memang harus mengelola sumber-sumber energi dengan baik, supaya berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah,” jelas Prabasa.
Sumber energi di Kalbar sangat potensial dimanfaatkan dan dikembangkan. “Tetapi harus melihat situasi dan kondisi yang sesuai dengan Kalbar. FS-nya (Feasibility Study) harus betul-betul dijalankan,” ucap Prabasa.
Dalam menyiapkan Perda RUED ini, Prabasa memastikan tidak akan bertentahg dengan aturan yang lebih tinggi, mengingat urusan energi merupakan kewenangan pusat.
“Perangkatnya kita siapkan dulu, karena kami melihatnya betul-betul urgen. kemudian kita konsultasikan ke pusat. Mana yang menjadi kewenangan pusat, mana kewenangan daerah, tentu akan menjadi perhatian kita,” pungkas Prabasa.(dik)