SANGGAU. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi persoalan lingkungan yang sampai saat ini belum terselesaikan. Akibat minimnya tindakan aparat, diduga banyak kepentingan termasuk oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan aktivitas perusak lingkungan ini untuk kepentingan pribadi.
Kepolisian pun diminta bertindak tegas menghentikan semua aktivitas PETI di wilayah hukum Sanggau agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan yang lebih parah di kemudian hari.
“Yang namanya PETI itu kan jelas ilegal. Tidak punya izin. Jadi saya berharap aparat segera membersikan Sanggau ini dari aktivitas PETI,” kata Ketua DPRD Sanggau, Jumadi kepada wartawan via WhatsApp, Selasa (10/11/2020).
Dikatakan Jumadi, aparat Kepolisian harus bisa membuktikan perlawanannya terhadap tindakan pelanggaran hukum, termasuk perusak lingkungan seperti halnya PETI.
“Saya berharap betul aparat kepolisian menindak tegas siapapun yang bermain-main dengan PETI. Tidak ada toleransi bagi perusak lingkungan. Kabupaten Sanggau ini milik kita, harus kita jaga sama-sama jangan sampai rusak oleh sekelompok orang untuk memperkaya diri sendiri,” tegasmya.
Informasi yang diperoleh wartawan, PETI dengan mesin dongfeng masih beroperasi di sejumlah wilayah di Sanggau. Seperti di wilayah Kecamatan Mukok, Desa Nanga Biang Kecamatan Kapuas dan Kecamatan Tayan Hulu.
“Sungai Tayan yang melingkari kota Sosok, ibu kota Kecamatan Tayan Hulu keruh, dan tidak dapat digunakan untuk mandi dan mencuci. Ini keluhan warga Sosok yang disampaikan ke saya langsung,” pungkas politisi PDI Perjuangan Sanggau itu. (ram)