SANGGAU. Raperda eksekutif yang disahkan tersebut adalah Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau pada Bank Kalbar perode 2021 – 2024 dan Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah akhirnya disetujui, Senin (9/11/2020).
Persetujuan DPRD Kabupaten Sanggau itu diSetelah melalui rangkaian penbahasan yang cukup panjang, pada Senin (9/11) siang melalui Sidang Paripurna ke-29 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2020-2021 DPRD Kabupaten Sanggau akhirnya menyetujui dua.
Kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna, Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan dua Raperda yang disahkan hari ini penting untuk Kabupaten Sanggau. Perda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ini penting dan diwajibkan yang sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi untuk memastikan pembahasan APBD 2021.
Perda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau pada Bank Kalbar, diakui Bupati juga penting disahkan. Karena dengan disahkannya penyertaan modal tersebut banyak hal yang bisa dilakukan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat Sanggau.
“Sebagai salah salah satu pemegang saham tentu kita berharap Bank Kalbar bisa lebih maju dan memberikan kontribusinya bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat kita,” ujar Bupati.
Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Sanggau yang telah membahas dua Raperda ini sehingga bisa disahkan menjadi Perda.
Selain Bupati, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jumadi didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance dan Wakil Ketua II DPRD dengan agenda pengambilan keputusan dua Raperda tersebut yakni Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka, Waka Polres Sanggau Agus Dwi C, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Rans Fismy, sejumlah anggota DPRD Sanggau, Pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Sanggau dan Kepala Bank Kalbar Cabang Sanggau Bachtiar. (ram)