LANDAK – Dalam rangka adaptasi persiapan pelaksanaan tatanan normal baru dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dan untuk mendukung masyarakat produktif namun tetap memprioritaskan keselamatan
dan kesehatan, Bupati Landak telah menerbitkan surat edaran Nomor 400/665/Bag-Kesra/2020 tentang pedoman tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi pemilik tempat, penyelenggara dan tamu
resepsi pernikahan pada masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Landak.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan tujuan diterbitkannya surat edaran ini untuk memberikan arahan, pedoman dan cara pelaksanaan resepsi pernikahan pada masa Pandemi COVID-19.
“Surat edaran ini kami terbitkan untuk memberikan arahan, pedoman dan cara pelaksanaan resepsi pernikahan pada masa Pandemi COVID-19, demi mencegah penyebaran COVID-19 dan melindungi masyarakat dari resiko bahkan ancaman dampaknya,” kata Karolin saat ditemui di Ngabang, Sabtu (07/11/20).
Bupati Landak menambahkan, panduan ini dibuat untuk mengatur kegiatan pesta pernikahan berdasarkan situasi riil
Pandemi COVID-19 dilingkungan tempat penyelenggara pesta pernikahan dan bukan berdasarkan status zona yang berlaku dilingkungan pemerintah Kabupaten Landak.
“Meskipun penyelenggara pesta pernikahan berstatus zona kuning, namun jika terdapat kasus penularan COVID-19, maka tidak dibenarkan menyelenggarakan pesta pernikahan,” terang Karolin.
Untuk itu, Bupati Karolin berharap seluruh masyarakat dapat mengetahui dan mematuhi apa yang diatur dalam surat edaran.
“Ruang lingkup surat edaran ini berlaku bagi pemilik tempat, penyelenggara pesta pernikahan dan para tamu undangan pernikahan. Tolong dibaca dan dapat dipatuhi, semua ketentuan sudah sangat jelas,” tukas Karolin.