Kamis , 21 November 2024
Home / HEADLINE NEWS / Korupsi Dana Desa Rp 973 Juta, Kades Sungai Alai Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp 973 Juta, Kades Sungai Alai Ditahan

Foto—Kades Sungai Alai, AS, dibawa petugas Kejari Sanggau ke dalam mobil tahanan, Jumat (6/11/2020)—Kiram

 

SANGGAU. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sanggau, resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Sungai Alai, Kecamatan Kapuas, AS, setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Sungai Alai tahun anggaran 2018-2019 yang merugikan negara sekitar Rp 973 juta, Jumat (06/11/2020) sore.

“Hari kita panggil kembali yang bersangkutan sebagai tersangka, AS, yang jabatannya sebagai kepala desa. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 1 penyidik mengusulkan kepada Kajari untuk melakukan penahanan. Alasan objektif, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakuka tindak pidana kembali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus, Jumat (06/11/2020).

Dikatakan Firdaus, sebelumnya pihak penyidik sudah melakukan dua kali pemanggilan, namun tersangka belum bisa hadir dengan alasan sakit.

“Penyidik sebagaimana sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka. Ini tersangka selanjutnya. Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan hari ini, kita lakukan penahanan. Selama 20 hari kedepan kita titipkan di Polres Sanggau. Alasannya, karena koordinasi dengan pihak Rutan, karena Rutan dalam kondisi penuh ruang karantinanya terbatas. Sudah ada komitmen dengan Karutan, sekitar tanggal 11 November bisa diterima di Rutan,” beber Firdaus.

Apakah kasus akan berhenti dengan ditahannya sang Kades? Firdaus mengaku akan melihat perkembangan selanjutnya.

“Ini kita gali terus, cari fakta-fakta hukum. Nanti kita lihat perkembangannya, apakah masih ada pihak-pihak yang terlibat, akan kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Nanti kita lihat. Kita transparan. Penyidik kita berikan kelonggaran seluas-luasnya,” ujarnya.

Orang nomor satu di korps Adhyaksa Sanggau itu kembali mengingatkan agar jangan ada lagi Kades yang tersangkut masalah korupsi.

“Karena memang ada lagi laporan yang kita terima. Masih kita sikapi. Nanti tim akan turun. Saya ultimatum bagi Kades-Kades yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. Ini sekaligus merupakan shock teraphy bagi Kades-Kades lain. Jangan melakukan tindakan koruptif terkait anggaran dana desa,” tegasnya.

Catut Nama Kajari

Kasus dugaan korupsi APBDes Sungai Alai rupanya dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan. Kajari mengungkapkan, ada oknum yang menyatut namanya, dengan iming-iming akan membebaskan tersangka.

“Yang saya sayangkan mereka tidak mengonfirmasi ke kami (Kejaksaan Sanggau), sehingga uang sudah terlanjur dikirim. Jumlahnya Rp 20 juta. Saya informasikan, kalau memang ada telepon atau apa, tolong konfirmasi ke kami. Saya pastikan itu (janji membebaskan tersangka) tidak ada di Kejaksaan Negeri Sanggau,” tegas Kajari. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *