Kamis , 21 November 2024
Home / LANDAK / Pemkab Landak Lakukan Pengusulan Bantuan BPUM, Bupati Karolin : Bantu UMKM Melengkapi Syarat

Pemkab Landak Lakukan Pengusulan Bantuan BPUM, Bupati Karolin : Bantu UMKM Melengkapi Syarat

Bupati Landak Karolin Margret Natasa

 

LANDAK – Untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional pada masa Pandemi COVID-19, pemerintah pusat telah mengeluarkan program bantuan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yakni Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dengan harapan dapat menambah modal bagi para pelaku usaha dengan bantuan yang diberikan pemerintah untuk UMKM ini sebesar Rp 2,4 juta.

Dalam mendukung program pemerintah pusat ini, Pemerintah Kabupaten Landak melakukan pengusulan berkas yang sudah ada sebanyak 16.500 calon pengusul. Seleksi usulan di Pemerintah Pusat sudah pada tahap 18, Kabupaten Landak lolos seleksi untuk tahap 1 sampai tahap 10 sebanyak 5.874 dan untuk tahap 11 sampai tahap 18 sebanyak 1.387 dengan total 7.261 UMKM.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak, senin (26/10.20) mengatakan sangat mendukung bantuan yang diberikan pemerintah pusat kepada para pelaku usaha.

“Kita sangat mendukung bantuan BPUM dari Pemerintah Pusat, saya melihat tadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak sudah melakukan pemberkasan dan pengusulan para pengusul. Semoga bantuan ini dapat segera terealisasi dari pemerintah pusat,” ucap Karolin.

Lebih lanjut Bupati Karolin mengingatkan para pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan bantuan tersebut menjadi tambahan modal agar usaha yang dikerjakan tetap terus bertahan di masa Pandemi COVID-19 ini. Selain itu, Bupati Landak juga memerintahkan Camat dan Kades untuk membantu pelaku UMKM di wilayahnya.

“Manfaatkan bantuan tersebut sebagai tambahan modal usaha, sehingga usaha yang dibangun dapat terus bertahan walaupun saat ini ekomoni kita masih berlum baik, dan saya bupati memerintahkan camat dan kades agar membantu pelaku UMKM di wilayahnya dalam melengkapi syarat,” pinta Karolin.

Khusus untuk Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak melakukan pengusulan tahap 1 dan 2 sebanyak 7.200 dan tahap 3 sebanyak 6.895 berkas yang masuk sampai pada 23 Oktober 2020, penyaluran BPUM ini akan dikoordinasikan dengan Bank penyalur yaitu BRI dan BNI.

 

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *