SANGGAU. Pemerintah Kabupaten Sanggau akan memberlakukan tunjangan kinerja (Tukin) mulai 2021. Sebagai konsekuensinya, bagi ASN yang bolos, tidak membuat laporan dan tidak mentaati prosedur yang ada di Tukin, dipastikan hanya akan menerima gaji pokok dan tunjangan dasar.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Kukuh Triyatmaka belum lama ini.
“Presentasenya belum ful lah. Mungkin dari idealnya 100 persen kami baru menyiapkan 40-50 persen. Ini masih bertahap, tapi hitungannya masih kami siapkan,” kata Kukuh.
Diberlakukannya Tukin bagi ASN, diharapkan kinerja aparatur negara semakin baik dalam melayani masyarakat. Tidak ada lagi yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
“Konsekuensi Tukin itu misalnya kalau kita terlambat pasti kena potong. Wajib membuat laporan kinerja. Dihitung per harian direkap per mingguan atau per bulanan. Nanti masing-masing ditunjuk siapa yang menilai. Misalnya saya yang menilai bisa Pak Bupati atau Pak Wakil Bupati. Saya menilai Asisten dan Inspektorat misalkan, nanti Asisten mengkoordinir beberapa Kepala SKPD. Nanti Kepala Dinas menilai ke bawahnya lagi secara berjenjang ya seperti itu,” terangnya.
Sedangkan besaran pendapatan ASN jika Tukin ini diberlakukan akan bervariasi, sesuai beban kerja.
“Tetapi berdasarkan ketentuan Mendagri penerimaan Tukin untuk tahun 2021 tidak boleh terlalu tinggi tapi tidak boleh lebih rendah dari tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya kita tidak melalui jalur Tukin tapi jalur kesejahteraan atau KS. Kalau KS dulu kan jadi hak tapi tetap ada absen juga dan tidak seketat ini. Kalau Tukin nanti harus ada berbentuk laporan,” ungkapnya.
Meskipun Tukin akan diberlakukan tahun depan, Kukuh tak bisa menyembunyikan keragu- raguannya terkait kesiapan atau SDM.
“Mudah-mudahan SDM kita siap. Meskipun saya agak sedikit ragu-ragu ini, yang siap berapa persen dan yang ndak siap berapa persen,” pungkasnya. (ram)