KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar diminta menyesuaikan bentuk program-programnya dengan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD, bukan sebaliknya.
“Dinas terkait yang mesti menyesuaikan, bukan DPRD yang menyesuaikan nomenklaturnya,” kata Ritaudin, Anggota DPRD Provinsi Kalbar, kemarin.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, fraksinya di DPRD Provinsi Kalbar tetap berpegang pada hasil reses dan aspirasi masyarakat dalam menentukan Pokir.
Seperti diketahui, Pokir merupakan produk usulan hasil reses Anggota DPRD berupa aspirasi dari masing-masing konstituennya.
Nomenklaturnya mirip dengan Penjaringan Aspirasi Masyarakat (Jaring Asmara) seperti tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2001 (PP 1/2001) dan PP 25/2004.
Inti dari aturan tersebut menyatakan Anggota DPRD berkewajiban menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Istilah Pokir juga tercantum dalam Pasal 55 huruf (a) PP 16/2010 yang menyebutkan salah satu tugas Badan Anggaran (Banggar) DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokir kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan RAPBD.(dik)