SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau memeriksa 17 saksi terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sei Alai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2018-2019.
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sanggau Kadek Agus Abara Wisesa mengatakan, 17 saksi yang diperiksa yakni unsur aparat desa, unsur pemerintah Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-Pemdes) Kabupaten Sanggau.
“Kami dari Pidsus sedang melakukan pemeriksaan dan sudah masuk ke tahap penyidikan terkait dengan pengelolaan keuangan Desa Sei Alai tahun anggaran 2018 dan 2019. Dan kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat untuk melihat proses perhitungan kerugiannya,” katanya, Selasa (20/10/2020).
Pihaknya, lanjut Kadek juga sudah melakukan ekspos ke pihak Inspektorat, melakukan pemeriksaan lapangan bersama dengan ahli dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sanggau terkait konstruksi fisik bangunan.
“Kemarin kita sudah menerima hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Dari hasil pemeriksaan itu, pihak Inspektorat menyimpulkan terdapat kerugian negara atau daerah sebesar Rp973 juta untuk dua tahun anggaran yakni 2018 dan 2019,” ungkapnya.
Kadek menambahkan, sebenarnya pada hari Selasa (20/10/2020), pihaknya akan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Namun karena ada yang berhalangan, sehingga pemeriksaan terhadap beberapa saksi terpaksa ditunda dan dijadwalkan ulang.
“Untuk penentuan tersangka akan ditentukan kemudian,” pungkas Kadek. (ram)