Kamis , 21 November 2024
Home / NEWS / Pimpinan Kalbar Teruskan Tuntutan Buruh ke Presiden dan DPR-RI

Pimpinan Kalbar Teruskan Tuntutan Buruh ke Presiden dan DPR-RI

Demonstran di depan pagar DPRD Provinsi Kalbar

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalbar berjanji meneruskan tuntutan Aliansi Pekerja/Buruh Provinsi Kalbar terkait Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Pimpinan DPR-RI.

“Karena sesuai kewenangan, inilah yang dapat kami lakukan,” kata Prabasa Anantatur, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, usai menerima kedatangan demonstran, Selasa (13/10/2020).

Tuntutan Aliansi Pekerja/Buruh Provinsi Kalbar yang dimaksudkan Prabasa, hampir sama dengan keinginan demonstran dari berbagai daerah di Indonesia, yakni menolak UU Cipta Kerja yang disahkan DPR-RI pada 5 Oktober lalu.

Para demonstran juga meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Atau mendesak pihak terkait melakukan uji materil atau Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui UU Cipta Kerja merupakan salah satu Omnibus Law yang disampaikan Presiden Jokowi saat dilantik untuk periode keduanya 20 Oktober 2019, selain UU Pemberdayaan UMKM.

Kemudian pada Februari 2020, Presiden Jokowi mengajukan draf RUU Cipta Kerja tersebut ke DPR-RI, dengan target 100 hari selesai dibahas untuk disahkan menjadi UU.

Baru berupa draf, usulan Presiden Jokowi ini menuai kritikan dari berbagai elemen masyarakat, kelompok Hak Asasi Manusia (HAM), serikat pekerja atau buruh, serta organisasi lingkungan hidup.

Setelah revisi terhadap beberapa pasal, RUU Cipta Kerja disahkan DPR pada 5 Oktober 2020, tiga hari lebih cepat dari tanggal pengesahan yang dijadwalkan.

Beberapa jam sebelum disahkan, 35 perusahaan investasi sebenarnya telag mengirim surat yang memperingatkan pemerintah tentang konsekuensi berbahaya dari RUU tersebut bagi lingkungan.

Namun DPR-RI tidak bergeming, 7 partai mendukung disahkannya UU Sapu Jagat ini, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, dan PPP. Hanya PKS dan Demokrat yang menolak.

Setelah Omnibus Law yang merevisi 79 UU itu diketuk palu, gelombang penolakan UU Cipta Kerja terus terjadi dan merata di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Kalbar.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *