Jumat , 22 November 2024
Home / NEWS / Dewan Kalbar Persilakan Buruh Perjuangkan Hak-haknya, Tapi…

Dewan Kalbar Persilakan Buruh Perjuangkan Hak-haknya, Tapi…

Para demonstran yang memadati Gedung DPRD Provinsi Kalbar

 

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Pascadisahkannya Omnibus Law Cipta Kerja, DPRD Provinsi Kalbar mempersilahkan para buruh atau pekerja memperjuangkan hak-haknya yang lenyap dimangsa Undang-Undang (UU) sapu jagat tersebut.

“Tetapi dengan cara-cara yang baik, dengan tidak merusak hasil pembangunan yang sudah ada,” kata Suriansyah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, ditemui kalimantantoday.com, di ruang kerjanya, Rabu (07/10/2020)

Suriansyah menyampaikan hal tersebut setelah mengetahui semakin banyaknya masyarakat, terutama buruh yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR-RI.

Legislator Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyarankan para buruh di Kalbar untuk menggunakan jalur hukum dan melewati sarana komunikasi yang baik dalam memperjuangkan hak-haknya.

Demikian pula dengan organisasi-organisasi yang mewadahi kepentingan buruh. “Berjuanglah lewat jalur hukum dan saluran politik. Sehingga apa yang diharapkan tercapai dengan baik. “Tanpa merusak kepentingan pembangunan,” tegas Suriansyah.

Ia juga mengingatkan organisasi-organisasi yang mempunyai kapasitas membela kaum pekerja ini, untuk menempuh cara-cara yang baik. “Dengan mengedepankan kepentingan nasional yang lebih luas, bukan kepentingan salah satu unsur saja,” tutur Suriansyah.

Sementara bagi pemerintah, kata Suriansyah, diharapkan jangan menutup mata, bahwa UU Cipta Kerja ini menimbulkan gejolak di masyarakat. “Membuat masyarakat tidak tenang,” ujarnya.

Olehkarenanya, tambah dia, jangan karena kepentingan-kepentingan sempit, misalnya unsur gratifikasi dan lainnya, membuat pemerintah dan wakil rakyat menodai tujuan lahirnya UU ini.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *