KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang memberlakukan jam malam, menyebabkan pemasukan masyarakat semakin berkurang, terutama pengusaha kafe dan Warung Kopi (Warkop).
“Niatnya bagus, untuk mencegah penyebaran Covid-19 (Coronavirus Disease 2019). Namun hal tersebut dikeluhkan beberapa pengusaha Kafe dan Warkop,” kata Sy Amin Muhammad Assegaf, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, ditemui kalimantantoday.com di ruang kerjanya, kemarin.
BACA: Pontianak Mulai Terapkan Jam Malam Hingga Pukul 21:00
Amin mengungkapkan, sebelum pemberlakuan jam malam hingga pukul 21.00 WIB saja, kafe dan Warkop sudah kekurangan omzet, lantaran menerapkan social distancing bagi konsumennya.
Kondisi tersebut diperparah menyusul pemberlakuan jam malam. Lantaran konsumen kafe dan Warkop selama ini lebih ramai pada malam hari.
“Saya menyarankan, pembatasan jam operasional ini diganti pada waktu lain saja, bukan pada malam hari,” harap Amin.
Para pengusaha kafe dan Warkop ini kan mempunyai asosiasi, kata Amin, mereka bisa dilibatkan dalam menentukan pembatasan jam operasional tersebut.
Terpenting, menurut Amin, kafe dan Warkop itu harus memberlakukan social distancing secara ketat dan mewajibkan konsumennya mencuci tangan pakai sabun dan mengenakan masker
“Kalau perlu, kafe dan Warkop itu diharuskan menyediakan masker, sehingga konsumen yang tidak pakai masker, bisa membelinya,” pungkas Amin.(dik)