Sabtu , 20 April 2024
Home / NEWS / Mulai 1 Oktober, Pastikan Pelanggar Prokes Disanksi, Paolus Hadi: Usai Gelar Pasukan, Tim Segera Bekerja

Mulai 1 Oktober, Pastikan Pelanggar Prokes Disanksi, Paolus Hadi: Usai Gelar Pasukan, Tim Segera Bekerja

Foto—Bupati Sanggau, Paolus Hadi

 

SANGGAU. Tepat 1 Oktober 2020, Bupati Sanggau, Paolus Hadi memastikan, para pelanggara protokol kesehatan (Prokes) menerima sanski sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sanggau.

“Kalau ada penyelenggara tak mau patuh terhadap protokol kesehatan, contohnya menyelenggarakan pesta. Tahu-tahu ada terkonfirmasi positif dan orang banyak, maka biaya yang menanggung itu adalah yang melaksanakan pesta itu – Paolus Hadi

“Intinya besok (1 Oktober) akan digelar pasukan. Setelah gelar pasulan tim akan bekerja untuk penagakan disiplin agar masyarakat patuh dan konsisten,” kata PH, sapaan Paolus Hadi via WhatsApp, Rabu (30/9/2020).

Penegakkan disiplin itu, lanjut PH, lantaran penyebaran Covid-19 di Kalbar semakin meningkat. Terlebih di Kabupaten Sanggau sudah tiga orang yang terkonfirmasi positif. Orang nomor satu di Kabupaten Sanggau itu menjelaskan, sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan untuk melindungi semua. Ia juga berharap masyarakat mau dan terlibat dalam penegakkan disiplin tersebut.

Sebelumnya PH mengatakan, per 1 Oktober sanksi penuh diberlakukan bagi para pelanggar baik ASN, tenaga kontrak, perorangan, lembaga-lembagan maupun penyelenggara. Bagi perorangan akan disanksi kerja sosial selama 15 menit.

“Kalau ada penyelenggara tak mau patuh terhadap protokol kesehatan, contohnya menyelenggarakan pesta. Tahu-tahu ada terkonfirmasi positif dan orang banyak, maka biaya yang menanggung itu adalah yang melaksanakan pesta itu. Kita tak ada denda uang. Yang ada denda sanksi sosial. Kerja sosial kita atur dan Swab apabila dibutuhkan,” tegas PH.

Bagaimana dengan tempat-tempat usaha jika menjadi cluster baru penyebaran Covid-19? PH menjelaskan, sepanjang tempat usaha tersebut sudah memenuhi standar protokol kesehatan, maka itu di luar kendali si pengelola tempat usaha tersebut.

“Kalau dia sudah menerapkan protokol kesehatannya dengan baik, itu lain cerita. Tapi kalau sudah sampai membuat acara, karena mungkin sudah lama ndak pesta (lalu terdapat cluster baru) berarti harus bertanggungjawab dong,” terangnya.

Bagi penyelenggaran acara itupun wajib membiayai pengobatan yang terkonfirmasi Covid-19 sampai sembuh. Hanya saja, PH, tak menyebut nominal pasti biaya per pasien Covid-19 hingga sembuh. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Karolin Dan Keluarga Laksanakan Misa Malam Paskah di Ngabang

  KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa dan keluarga melaksanakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *