KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Hingga kini, Jalan Usaha Tani (JUT) di kabupaten-kabupaten di Provinsi Kalbar masih banyak tanah becek. Sehingga para petani kesulitan untuk segera mendistribusikan hasil tanamnya.
“Olehkarenanya pembangunan JUT tersebut masih sangat diperlukan,” kata Affandie AR, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalbar di temui di tempat kerjanya, baru baru ini.
Kalau JUT itu dibangun, lanjut Affandie, minimal dengan rabat beton, tentunya distribusi hasil pertanian akan lancar. “Sehingga barang-barang para petani itu tidak busuk di lapangan,” jelasnya.
Menurut Affandie, hasil pertanian memang seharusnya cepat diangkut atau didistribusikan dari lahan pertanian atau sawah.
“Misalnya padi, pada awal dipanen itu kan kadar airnya berkisar 28 sampai 30 persen. Kalau tidak cepat dijemur dan masuk gudang, akan berjamur,” ujar Affandie.
Ia mengatakan, ruas JUT ini tidak terlalu panjang dan lebar, hanya di sekitaran persawahan dan kerap menjadi aspirasi masyarakat, terutama petani untuk pembangunannya.
Ketika Anggota DPRD Provinsi Kalbar pulang ke Daerah Pemilihan (Dapil), ungkap Affandie, kerapkali menerima aspirasi terkait JUT ini.
Namun, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019, kewenangan pembangunan JUT bukan lagi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) melainkan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Termasuk pula ruas jalan gang, jalan lingkungan dan lainnya. “Ini yang menjadi persoalan. Pasalnya kami sebagai Anggota Dewan mempunyai tanggungjawab kepada konstituen yang memilih kami,” kata Affandie.
Sementara konstituen Legislator Kalbar itu juga orang-orang desa yang membutuhkan JUT, benih, pupuk, racun rumput, sarana air bersih, bantuan untuk rumah ibadah dan lainnya.
“Nah kalau hal semacam itu tidak boleh ditangani Provinsi, lalu apa gunanya kami di DPRD Provinsi menyerap aspirasi masyarakat. Padahal kami disumpah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” papar Affandie.
Terkait persoalan ini, lanjut Affandie, Pimpinan DPRD Kalbar diharapkan berkonsultasi ke Kemendagri terkait kewenangan tersebut. “Supaya lebih jelas, dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” pungkasnya.(dik)