LANDAK– Untuk menghindari tingginya penularan virus corona di wilayah Kabupaten Landak, Pemerintah Kabupaten Landak kembali menggelar razia masker bersama TNI, Polri disejumlah titik lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya orang banyak.
Saat memberikan arahan Sekretaris Daerah Vinsensius menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Landak untuk mengajak masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Kegiatan ini kita laksanakan untuk mengajak dan mengingatkan masyarakat supaya tetap menerapkan protokol kesehatan saat berada diluar rumah. Hal ini penting dipatuhi guna menghindari terjadinya penularan virus corona yang kini semakin meningkat diberbagai wilayah. Selain itu hal ini kita laksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” ujar Vinsensius saat memberikan pengarahan kepada petugas, pada Kamis (24/09/20).
Terkait titik lokasi razia, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Wibersono L Djait berharap dengan adanya kegiatan tersebut dapat mencegah penularan secara kolektif di masyarakat.
“Kita berharap agar masyarakat terhindar dari COVID-19, karena seperti kita ketahui bahwa wabah ini semakin hari semakin bertambah. Oleh sebab itu kita mengambil langkah ini dengan tujuan untuk melakukan antisipasi pencegahan penularan secara kolektif. Selain itu kegiatan ini akan tetap terus kita lakukan sesuai jadwal yang selanjutnya akan ada penindakan bila tidak mematuhi peraturan ini,” terang Kasat Pol-PP.
Wibersono juga mengatakan bahwa sanksi bagi pelanggar ketentuan dalam peraturan ini akan berlaku bagi perorangan dan pelaku usaha.
“Sebagaimana tertulis dalam peraturan tersebut bahwa ditetapkan sanksi bagi perorangan dan ASN yakni teguran lisan, teguran tertulis da kerja sosial selama 30 menit. Sedangkan bagi pelaku usaha maka sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis dan tindakan berupa pembatasan usaha, penghentian/penutupan sementara, pembubaran kegiatan, bahkan pencabutan izin usaha,” tambah Wibersono.
Hal senada disampaikan Kabid Pencegahan dan Pegendalian Penyakit, dr. Pius Edwin Wiwin bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut agar masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan 4M bagi seluruh warga.
“Pelaksanaan kegiatan hari ini terkait Perbup 41 tahun 2020 sesuai amanat Intruksi Presiden, dan Permendagri juga turunan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat terkait pelanggaran 4M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kita ingin supaya masyarakat mau menerapkan 4M tersebut,” ujar Pius.
Sementara itu salah satu warga yang ditemui dilapangan Ojon mengatakan mendukung langkah pemerintah dalam melakukan razia bagi seluruh warga, hal tersebut menurutnya sangat penting mengingat penularan virus ini tidak memandang status sosial.
“Kami akui bahwa sebagai warga tentunya sangat cemas dengan adanya penularan virus ini, oleh sebab itu kami sangat mendukung adanya razia ini karena saat ini masih banyak warga yang tidak peduli terhadap kesehatan dirinya sendiri,” ujarnya.