SANGGAU. Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot memimpin Rapat Koordinasi Rencana Aksi (Rakor Renaksi) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2020, Selasa (15/9/2020). Kegiatan yang digelar di Ruang Musyawarah Lantai II Kantor Bupati Sanggau itu diselenggarakan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sanggau.
Ontot mengaku penanganan konflik sosial di Kabupaten Sanggau secara umum sudah berjalan optimal. Hal ini dapat dilihat dalam pencapaian target pelaksanaan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial.
Menurut Wabup Sanggau dua periode ini, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Sanggau akan terus mendorong pelaksanaan koordinasi pencegahan konflik. Hal ini penting karena penanganan konflik sosial merupakan salah satu agenda atau program prioritas nasional yang harus dijalankan bersama.
“Untuk itu melalui rapat ini kami kembali menekankan bahwa pelaksanaan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial menjadi penting kita laksanakan, demi menjaga kondusifitas keamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat,” kata Ontot.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi, memberikan rasa aman bagi masyarakat secara optimal dan mewujudkan penanganan konflik sosial secara komprehensif, terkoordinasi dan terintegrasi.
Peraturan tersebut mengatur ketentuan mengenai pencegahan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, bantuan penggunaan dan kekuatan TNI, pemulihan pascakonflik, peran serta masyarakat, pendanaan penanganan konflik, dan monitoring dan evaluasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kesbangol Kabupaten Sanggau Antonius Pasi Intel Kodim 1204/Sanggau Kapten Inf Saiful Husna, Kasat Intel Polres Sanggau AKP Suprapto dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Rans Fismy. (ram)