LANDAK – Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (Permenkukm) No 6 Tahun 2020 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Kabupaten Landak bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ngabang kembali memberikan bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebesar 2,4 juta rupiah.
Bantuan BPUM untuk tahap 1 ini jumlah berkas yang masuk hingga September 2020 di BRI sebanyak 2.017 UMKM dan masih ada 2.000 berkas dalam proses verifikasi. Bantuan yang merupakan program dari Pemerintah Pusat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Landak.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa yang didampingi Kepala Dinas Kumindag Kabupaten Landak mendapatkan laporan langsung dari Kepala Cabang BRI Sanggau bersama Kepala Unit BRI Ngabang beberapa waktu lalu (03/09/20) di pendopo Bupati Landak.
“Saya mendapatkan laporan dari pihak BRI beberapa waktu lalu terkait penyaluran bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), Ini uang tidak seberapa tetapi pemerintah peduli dengan para pelaku UMKM agar mendapatkan tambahan modal, ini juga merujuk pada surat dari Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia tentang tata cara penerimaan BPUM tahun 2020 sehingga kita Pemkab bersama BRI menindaklanjutinya,” ucap Karolin di Ngabang, Sabtu (05/09/20).
Bupati Karolin berharap para UMKM dapat memanfaatkan bantuan tersebut dan yang belum mendapatkan bantuan harap bersabar mengingat banyaknya UMKM yang mendaftar agar lolos verifikasi serta kuota yang terbatas.
“Saya minta kepada yang sudah masuk dalam daftar bantuan diharapkan dapat dimanfaatkan secara benar. Untuk yang belum mohon bersabar mengingat kuota yang terbatas serta banyaknya UMKM yang mendaftar,” terang Karolin.
Untuk persyaratan UMKM yang mendapatkan bantuan BPUM dari pemerintah yakni pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Dan yang terpenting bukan dari kalangan instansi baik ASN, anggota TNI dan Polri, serta bukan dari pegawai BUMN maupun BUMD, sedangkan untuk tahap pertama ini Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan sebanyak 10.167 usaha mikro yang mendapatkan bantuan BPUM.