Kamis , 21 November 2024
Home / NEWS / Mulai 1 Oktober Penerapan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Diberlakukan Penuh

Mulai 1 Oktober Penerapan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Diberlakukan Penuh

Foto—Bupati Sanggau, Paolus Hadi memimpin langsung rapat sosalisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020, Jumat (4/9/2020)—Kiram Akbar

 

SANGGAU. Pemda Sanggau menegaskan tak bakal main-main kedisiplinan pencegahan Covid-19. Peraturan Bupati (Perbup) sudah diterbitkan. Sosialisasi dipandang belum cukup membentuk kesadaran masyarakat memenuhi protokol kesehatan. Mulai 1 Oktober 2020, sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan bakal diberlakukann.

“Hari ini kami tim gugus tugas lengkap, menyosialisasikan pertama Perbup nomor 47 tahun 2020 tentang penegakkan disiplin untuk pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sanggau. Turunan dari Inpres nomor 6 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Pergub,” kata Bupati Sanggau, Paolus Hadi usai memimpin rapat sosialisasi Perbup nomor 47 tahun 2020 tentang penegakkan disiplin pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sanggau, Jumat (4/9/2020).

Rapat tersebut dihadiri Dandim Sanggau, Letkol Affiansyah, Kabag Ops Mapolres Sanggau, AKP Novrial Alberti Kombo, Kasi Datun Kejari Sanggau, Sony Budi Prasetyo, serta pimpinan lembaga adat.

Bupati mengatakan Forkompimda sudah sepakat, bahwa sosialisasi protokol kesehatan sudah cukup lama, seperti menggunakan masker, menjaga jarak maupun sering-sering mencuci tangan.

“Tapi satu bulan ini, mulai besok, kalau ada tim yang melaksanakan sosialisasi atau razia di jalan untuk memastikan orang pakai masker atau tidak, akan dikombinasikan dengan penenggakkan disiplin nomor satu, yaitu: memberi teguran lisan dulu. Mengingatkan bahwa kita sudah ada aturan penenggakan disiplin melalui Perbup,” ungkap PH, sapaan Paolus Hadi.

Mulai 1 Oktober 2020, sanksi penuh diberlakukan bagi para pelanggar baik ASN, tenaga kontrak, perorangan, lembaga-lembagan maupun penyelenggara.

“Kalau ada penyelenggara tak mau patuh terhadap protokol kesehatan, contohnya menyelenggarakan pesta. Tahu-tahu ada terkonfirmasi positif dan orang banyak, maka biaya yang menanggung itu adalah yang melaksanakan pesta itu. Kita tak ada denda uang. Yang ada denda sanksi sosial. Kerja sosial kita atur dan Swab apabila dibutuhkan,” tegas PH,.

Untuk melaksanakan itu, akan dibentuk tim dengan Polri sebagai koordinatornya. “Itu sudah secara nasional. Termasuk lokasi-lokasi kerja sosial, itu akan diatur nanti oleh tim. Dimana tempat swab dan karantina,” terangnya.

Mulai besok, lanjut PH, yang terjaring razia tak menggunakan masker akan dimintai KPT-nya dan akan dicatat indentitasnya. “Pak/bu, udah sekali ini ya, besok masker dipakai ya,” sebutnya.

Bagaimana dengan tempat-tempat usaha jika menjadi cluster baru penyebaran Covid-19? PH menjelaskan, sepanjang tempat usaha tersebut sudah memenuhi standar protokol kesehatan, maka itu di luar kendali si pengelola tempat usaha tersebut.

“Kalau dia sudah menerapkan protokol kesehatannya dengan baik, itu lain cerita. Tapi kalau sudah sampai membuat acara, karena mungkin sudah lama ndak pesta (lalu terdapat cluster baru) berarti harus bertanggungjawab dong,” terangnya.

Bagi penyelenggaran acara itupun wajib membiayai pengobatan yang terkonfirmasi Covid-19 sampai sembuh. Hanya saja, PH, tak menyebut nominal pasti biaya per pasien Covid-19 hingga sembuh.

“Katanya sih puluhan juta, kalau sampai dirawat,” pungkas PH. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *