Rabu , 4 Desember 2024
Home / NEWS / Ini Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Sesuai Perbup

Ini Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Sesuai Perbup

Foto—Kabag Hukum dan HAM Setda Sanggau, Marina Rona

 

SANGGAU. Terhitung tanggal 24 Agustus 2020, Pemkab Sanggau mulai menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sanggau.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sanggau, Marina Rona mengetakan, pasal 14 Perbup tersebut mengatur secara rinci sanski yang akan diberikan bagi yang melanggar. Baik perorangan, ASN maupun pelaku usaha.

“Pelanggaran bagi perorangan ini berupa teguran lisan, teguran tertulis dan terakhir kerja sosial selama 15 menit dengan membersihkan sarana dan prasarana fasilitas umum. Dan kalau yang bersangkutan terindikasi maka akan dikarantina sampai keluar hasil Swab PCR-nya,” jelas Marina Rona, Selasa (1/9/2020).

Sedangkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pelaku usaha, atau penanggungjawab tempat fasilitas umum, sedikit lebih berat.

“Pertama adalah teguran lisan. Jika tidak dindahkan maka akan diberikan teguran tertulis dan terakhir jika tidak juga diindahkan maka penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin. Dan apabila ditemukan cluster Covid-19 maka akan menjadi tanggungjawab pengelola usaha itu,” bebernya.

Sementara bagi ASN, yakni teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial jika teguran pertama dan kedua tidak diindahkan.

“Apabila ASN itu melakukan pelanggaran di luar jam kerja maka dia dikenakan sanksi sebagaimana sanksi perorangan. Untuk tenaga kontrak atau sebutan lain juga sama, teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial. Kecuali TNI dan Polri, sanksinya berbeda, yakni dilaporkan ke institusinya masing-masing,” beber Rona.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sanggau, Susana Herpena menyambut baik berlakunya Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2020. Namun begitu, ia meminta Pemerintah Daerah melalui instansi terkait terlebih dahulu memaksimalkan sosialisasi sebelum Perbup tersebut diterapkan.

“Gencarkan sosialisasinya biar masyarakat paham bahwa kita sudah punya Perbub. Manfaatkan seluruh media yang ada untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” pintanya, Selasa (1/9/2020). (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pegawai Dinkes Sanggau Diajari Padamkan Api Gunakan APAR 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Aula eks Dinas Kesehatan di Jalan Nenas mulai dilakukan sejumlah perbaikan, Jumat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *