Kamis , 21 November 2024
Home / HEADLINE NEWS / Pemprov Kalbar akan Benahi Manajemen Bank Kalbar

Pemprov Kalbar akan Benahi Manajemen Bank Kalbar

Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan (kiri) menyerahkan Jawaban Gubernur atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalbar terhadap Raperda APBD TA 2020, kepada Pimpinan DPRD di Balairungsari, Senin (24/08/2020).

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar akan terus membina dan membenahi manajemen Badan Usaha Milik Daerag (BUMD), khususnya PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Kalbar.

Sampai Desember 2019, Pemprov Kalbar merupakan pemegang saham mayoritas di Bank Kalbar 671.327 lembar atau 50,6 persen – Ria Norsan

“Agar dapat berjalan optimal dan berkontribusi positif pada pendapatan daerah serta bermanfaat bagi perkembangan perekonomian daerah,” kata Ria Norsan, Wakil Gubernur Kalbar di Balairungsari DPRD Provinsi Kalbar, Senin (24/08/2020).

Norsan menyampaikan hal tersebut ketika membacakan Jawaban Gubernur Kalbar atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalbar terhadap Nota Penjelasan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2020.

Janji untuk terus membina dan membenahi manajemen ini merupakan jawaban Pemprov Kalbar atas persoalan yang disoroti Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Kalbar terkait kinerja Bank Kalbar.

BACA: Bank Kalbar Jangan Hanya Andalkan Penyertaan Modal dari APBD

Dalam kesempatan tersebut Norsan menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 (PP 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyebutkan Perseroan Terbatas (PT) yang dimiliki lebih dari satu Pemerintah Daerah, salah satunya haru memiliki saham 51 persen.

“Sampai Desember 2019, Pemprov Kalbar merupakan pemegang saham mayoritas di Bank Kalbar 671.327 lembar atau 50,6 persen,” ungkap Norsan.

Selanjutnya pada 2020, Pemprov Kalbar menyertakan modalnya Rp50 Miliar kepada Bank Kalbar. “Sehingga saham Pemprov Kalbar menjadi 51,24 persen,” jelas Norsan.

Lantaran penyertaan modal tersebut, Pemprov Kalbar memperoleh deviden, sesuai Berita Acara (BA) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Kalbar Nomor 19 tanggal 23 April 2020.

Norsan tidak merinci besaran deviden dimaksud dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Sy Amin Muhammad Assegaf itu.

Namun dipastikannya, deviden dari Bank Kalbar itu disetor ke Kas Daerah. “Akan digunakan sebagai salah satu sumber tambahan atau setoran modal,” pungkas Norsan.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *