KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Kabuputen Sanggau kembali meraih pengharaan dari pemerintah pusat. Kali ini dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI, sebagai kabupaten dengan capaian respon rate yang melebihi target dalam pelaksanaan sensus penduduk online tahun 2020.
Penghargaan yang diserahkan Kepala Bidang Statistik Sosial BPS Kalbar, Sari Mariani didampingi Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Sanggau, Alipius itu diterima langsung Bupati Sanggau, Paolus Hadi di ruang kerjanya, Selasa (25/8/2020).
Meski masih di tengah pandemi Covid-19, sensus akan tetap lakukan pada 1 September 2020. Hanya saja, caranya berbeda dari sebelum-sebelumnya.
“Nanti pelaksanaan ini tidak ada petugas yang datang langsung kerumah Ibu dan Bapak untuk mencatat yang dilakukan petugas, karena kita masih dalam kondisi mencegah penularan pandemi Covid-19. Maka dilakukanlah sensus penduduk mandiri dengan mengisi formulir atau kuesioner secara mandiri oleh masing-masing keluarga kita,” ujar PH sapaan akrab Paolus Hadi, Selasa (25/8/2020).
Dikatakan PH, nanti akan ada dari RT dan petugas BPS yang mengantar formulir tersebut. Proses ini berlangsung sejak tanggal 1-15 September 2020.
“Di rentang itulah saudara sekalian masyarakat Kabupaten Sanggau diminta kesadarannya dan keseriusannya untuk mendata keluarga dan dirinya didalam kependudukan kabupaten kita dan tentunya kepentingan negara kita,” pintanya.
Formulir sensus penduduk secara mandiri dan segera dikembalikan kepada petugas setelah diisi. Masyararakat Kabupaten Sanggau pun diharap peduli.
“Jangan tidak peduli. Jika saudara-saudara tidak mengembalikan dan tidak mengisi formulir data penduduk, maka saudara-saudara tidak tercatat sebagai penduduk Kabupaten Sanggau dan tentunya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik dan benar,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Statistik Sosial BPS Kalbar, Sari Mariani secara langsung meminta dukungan PH untuk memotivasi dan mendukung pelaksanaan sensus penduduk tersebut.
“Alhamdulillah Pak Bupati berkenan dan siap untuk membantu dan mendukung BPS dan menghimbau kepada masyarakat untuk mensukseskan Sensus Penduduk ini,” katanya.
Kepala BPS Kabupaten Sanggau, Alipius menegaskan, standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 wajib dilakukan petugas-petugas sensus manakala mereka ke lapangan.
“Petugas sensus wajib melakukan rapid test yang disiapkan BPS dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau,” ungkap Alipius.
Dijelaskannya, metode yang dilakukan saat sensus adalah mengisi formulir sensus yang akan dikirim ke rumah warga. Warga kemudian mengisinya secara mandiri. (ram)