KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Dalam hal penyebaran Covid-19, Kabupaten Sanggau saat ini masuk kategori zona hijau. Meski demikian pembelajaran secara tatap muka di sekolah tetap masih harus menunggu persetujuan Bupati Sanggau selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selaku leading sector dunia pendidikan, sejumlah langkah telah dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau guna memastikan kesiapan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka.
“Kami sudah menyurati seluruh koordinator wilayah kecamatan, pengawas SD dan SMP serta pengelola PAUD, kepala SD dan SMP negeri/swasta terkait persiapan pembelajaran tatap muka dan pedoman pelaksanaan kurikulum dalam kondisi khusus,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Sudarsono, Kamis (20/8/2020).
Dikatakannya, saat ini sekolah mulai melakukan persiapan sesuai daftar periksa kesiapan sekolah yang berpedoman pada SKB 4 Menteri.
“Persiapan ini bukan berarti penerapan pembelajaran tatap muka sudah diberlakukan. Tetapi sekali lagi masih persiapan dan pelaksanannya nanti tetap harus mendapat izin dari pak Bupati,” jelas Sudarsono.
Setelah Bupati selaku Ketua Gugus Tugas memberi izin pun, bukan berarti seluruh sekolah bisa langsung menggelar pembelajaran tatap muka. Ada tahapan yang harus dilalui sesuai daftar periksa kesiapan sekolah menjalankan pembelajaran tatap muka.
Setidaknya ada 16 item daftar periksa kesiapan sekolah menjalankan pembelajaran tatap muka yakni: tempat cuci tangan dengan air mengalir, sabun pembersih tangan atau hand sanitizer, masker untuk peserta didik dan guru, thermogun, disinfektan, alat semprot disinfektan dan face shield (tidak wajib).
Kemudian, lanjut dia, toilet bersih, koordinasi dengan pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit atau lainnya, persetujuan dari orang tua atau wali peserta didik dan komite sekolah, satgas atau penegak protokol kesehatan sekolah, tanda jaga jarak atau berisi peserta didik maksimal 20 orang per kelas, tanda jaga jarak di tempat cuci tangan, tanda jaga jarak di tempat parkir sekolah dan tanda area wajib masker di sekolah.
“Daftar periksa kesiapan sekolah dan surat izin dari orang tua siswa diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2020. Sekolah tidak diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka apabila belum memenuhi daftar periksa tersebut,” ujar Sudarsono.
Kemudian, ia menambahkan, guru dan peserta didik juga akan dilakukan pemeriksaan swab untuk memastikan tidak ada yang terpapar Covid-19.
“Setelah mendapat izin dari pak Bupati dan daftar periksa sudah dipenuhi sekolah, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap. Untuk SD hanya kelas 6, begitu juga SMP hanya kelas 9 dulu dan tidak semua sekolah,” kata Sudarsono.
Lalu bagaimana dengan kebutuhan dalam penerapan protokol kesehatan di sekolah? Ia mengatakan, akan disiapkan sekolah. “Terkait masker, tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan sebagainya dipersiapkan oleh sekolah melalu dana BOS,” pungkas Sudarsono.
Sementara itu, Bupati Sanggau, Paolus Hadi menegaskan, sepanjang memenuhi persyaratan bisa dilakukan pembelajaran tatap muka.
“Pedomannya SKB 4 Menteri. Tapi sekarang kita baru mereka sekarang mengisi data, ada persetujuan orang tua dan sebagainya. Tugas kita juga melakukan swab kepada guru-guru,” kata dia.
PH, sapaaan akrab Paolus Hadi, menjelaskan, zona hijau itu diartikan bebas Covid-19 sama sekali. “Zona hijau itu kita bisa melakukan akivitas tapi dengan new normal dan protokol kesehatan.,” terangnya. (ram)