KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Penetapan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 sempat tertunda beberapa saat. Lantaran masih adanya Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan Kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kalbar yang belum terakomodir.
“Tadi baru diselesaikan dan sudah ada kesepakatan,” kata Ria Norsan, Wakil Gubernur Kalbar, ditemui usai Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA 2021, di Balairungsari DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (12/08/2020).
Norsan menjelaskan, dalam penyusunan KUA-PPAS itu kadang-kadang memang ada yang belum dimasukkan atau diakomodir. Sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu.
Alhasil, ketika sudah memasuki jadwal penetapan pun sekitar pukul 10.00 WIB, paripurnanya tidak kunjung dimulai. Padahal peserta yang hadir sudah kuorum.
Ternyata, sebelum paripurna dimulai, pihak Eksekutif dan Legislatif Kalbar melakukan pertemuan tertutup untuk membahas Pokir DPRD dan Kegiatan OPD yang belum terakomodir.
Setelah ditemui kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif, barulah paripurna penetapan dimulai. Namun Pokir dan Kegiatan OPD “susulan” itu dibuatkan Berita Acaranya (BA).
Menurut Norsan, Pokir dan Kegiatan OPD “susulan” itu tidak menyalahi peraturan perundang-undangan. “Ini kan belum final, jadi boleh ditambah atau dikurang,” ucapnya.
Namun, lanjut dia, kalau Eksekutif dan Legislatif sudah menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA 2021, tidak bisa lagi ditambah atau dikurang.
Nota Kesepakatan berikut BA Pokir dan Kegiatan OPD “susulan” ditandatangani Ekskutif dan Legislatif dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalbar M Kebing L.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Suriansyah mengatakan, terkait Pokir dan Kegiatan OPD “susulan” itu memang ada aturannya yang mengharuskan dibuatkan BA-nya.
“Misalnya ada usulan-usulan Anggota DPRD diluar dari yang direncanakan Pemprov Kalbar, itu harus ada BA untuk pertanggungjawaban bahwa ini benar-benar hasil dari penyerapan aspirasi masyarakat,” jelas Suriansyah.(dik)