Jumat , 22 November 2024
Home / HEADLINE NEWS / Jual Aset Daerah, Gubernur Kalbar Ingin “Langkahi” Tahapan dan Mekanisme?

Jual Aset Daerah, Gubernur Kalbar Ingin “Langkahi” Tahapan dan Mekanisme?

Martinus Sudarno

 

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Dalam rencana penjualan 17 Barang Milik Daerah (BMD) atau aset berupa tanah dan bangunan, Gubernur Kalbar disebut ingin melangkahi tahapan dan mekanisme semestinya, tetapi ditolak DPRD Provinsi Kalbar.

“Tadinya Gubernur menghendaki adanya diskresi atau kebijakan supaya beberapa tahapan itu dilewati saja. Tetapi setelah kami konsultasikan, tidak bisa seperti itu. Tidak bisa,” kata Martinus Sudarno, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penjualan BMD atau Aset DPRD Provinsi Kalbar, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/08/2020).

Pansus Aset DPRD Provinsi Kalbar menilai, tidak bisa melewati tahapan atau mekanisme dimaksud setelah membahasnya dalam rapat internal dan gabungan dengan tim dari Eksekutif Kalbar.

Kemudian didasarkan juga pada hasil konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Perwakilan Kalbar, serta konsultasi secara virtual dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Hasil konsultasi tersebut ternyata ada beberapa hal yang belum tuntas di tingkat Eksekutif. Karena itu, walaupun sudah dijadwalkan paripurna (Laporan Hasil Kerja Pansus dan Pertujuan DPRD-red), kita menyurati Pimpinan DPRD untuk menundanya,” jelas Sudarno.

Adapun syarat, tahapan atau mekanisme yang harus dipenuhi tersebut terdiri atas:

1. Bukti Kepemilikan Aset.

Sudarno menjelaskan, lahan atau tanah yang akan dijual ini harus diyakini sebagai milik Pemprov Kalbar, tentunya dibuktikan dengan sertifikat.

“Aset (yang diusulkan untuk dijual itu-red) belum semuanya bersertifikat atas nama Pemprov Kalbar. Ada juga sertifikatnya dalam proses. Kemudian sertifikatnya masih dikuasai pihak lain,” ungkap Sudarno.

2. Taksiran Harga

“Gubernur juga harus meminta Pihak Ketiga (Tim Appraisal) untuk menaksir berapa harga atau nilai objek yang akan dijual,” ujar Sudarno.

Setelah nilai aset ditaksir, tambah dia, barulah diusulkan untuk mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi Kalbar, bukan sebaliknya.

3. Status Rumah Negara

Beberapa aset berupa rumah negara yang akan dijual, ungkap Sudarno, harus ditetapkan dulu statusnya, apakah Golongan I, II atau III.

“Sesui peraturan perundang-undangan, Rumah Negara Golongan I dan II tidak dapat diperjualbelikan, yang bisa hanya Golongan III. Makanya kita minta Gubernur menetapkan dulu statusnya,” ungkap Sudarno.

Ia menjelaskan, Rumah Negara Golongan I itu misalnya Rumah Jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, dan Sekda. Kalau Golongan II kemungkinan rumah jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Rumah Negara Golongan I dan II bisa dialihkan statusnya setelah berumur 10 tahun, jadikan Golongan III, baru bisa diperjualbelikan,” terang Sudarno.

4. Surat Keterangan Tidak Digunakan Lagi

Aset yang akan dilepas juga harus disertai dengan surat dari Kepala OPD bahwa BMD tersebut tidak dimanfaatkan lagi.

Tahapan-tahapan ini yang belum dilalui dalam rencana menjual aset daerah. Sehingga DPRD memutuskan untuk menunda persetujuannya sampai semuanya dipenuhi terlebih dahulu. “Penuhi dulu syarat-syarat itu, lalui dulu tahapan dan mekanismenya,” pinta Sudarno.

DPRD Provinsi Kalbar memberikan kesempatan kepada Gubernur Kalbar untuk melalui tahapan dan mekanisme tersebut. “Kita tidak mau di kemudian hari, ternyata pelepasan aset ini menimbulkan persoalan hukum,” ucap Sudarno.

Terpisah, Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengatakan, penundaan persetujuan penjualan aset dari DPRD Provinsi Kalbar lebih pada permasalahan prosedur.

Misalnya terkait taksiran harga aset daerah yang akan dijual. “Ketentuannya, dinilai dulu baru disetujui (DPRD Kalbar-red) atau tidak,” ucap Sutarmidji.

Pengusulan penjualan dilakukannya terlebih dahulu, lantaran Tim Appraisal biasanya baru mau melakukan penilaian aset setelah mendapat persetujuan DPRD.

“Pengalaman dengan Appraisal, biasanya mereka minta persetujuan dulu baru dinilai. Tetapi Dewan benar juga; nilai dulu baru disetujui,” ucap Sutarmidji.

Terkait kepemilikan aset yang akan dijual, kata Midji -sapaan Sutarmidji- jelas milik Pemprov Kalbar dan tercatat sebagai aset. “Rumah juga sudah sesuai ketentuan dan tentu karena tidak dipakai,” katanya.

Midji juga menegaskan, semua diusulkan untuk dijual karena memang aset tersebut tidak digunakan dan jauh dari kesan buru-buru. “Kan kita perlu mencari sumber dana untuk pembebasan lahan Jembatan Kapuas III,” pungkas Midji.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kabid Kemas Dinkes Sanggau: Kita Upaya Berbagai Cara Ibu dan Balita Datangi Posyandu

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Rendahnya persentase pengukuran dan penimbangan bayi dan Balita di tri wulah III …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *