KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Atas usulan Panitia Khusus (Pansus) Penjualan Barang Milik Daerah (BMD), DPRD Provinsi Kalbar menunda persetujuan penjualan 17 aset. Lantaran terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar terlebih dahulu.
“Sidang persetujuan ini ditunda sampai menunggu penjadwalan kembali dari Banmus (Badan Musyawarah),” kata M Kebing L, Ketua DPRD Provinsi Kalbar saat memimpin Paripurna Persetujuan Penjualan BMD atau aset Pemprov Kalbar, di Balairungsari DPRD Provinsi Kalbar, Senin (10/08/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Kebing menyebutkan, persetujuan akan dilakukan apabila Pemprov Kalbar telah melengkapi usulannya dengan bukti kepemilikan aset.
Kemudian surat keterangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa 17 aset yang hendak dijual atau dilepas itu tidak digunakan lagi. Demikian pula terkait golongan asetnya dan nilainya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Prabasa Anantatur menjelaskan, Pansus Aset telah meminta Pimpinan DPRD menunda persertujuan penjualan aset tersebut. “Tentu ada dasarnya,” katanya.
Prabasa mengungkapkan, usulan penundaan itu disampaikan Pansus Aset DPRD Provinsi Kalbar, setelah berkonsultasi secara teleconference ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hasil konsultasi ke Kemendagri itu, Eksekutif diharapkan melengkapi dulu semua berkasnya dan melakukan penilaian aset. Baru setelah itu diusulkan ke DPRD untuk persetujuan,” jelas Prabasa.
Sehingga, lanjut dia, ketika masuk ke DPRD Provinsi Kalbar sudah tidak ada permasalahan lagi. “Jadi bisa clean and clear, tidak ada masalah lagi setelah itu,” ucap Prabasa.
Setelah Pemprov Kalbar melengkapi berkas persyaratannya, kata Prabasa, Banmus DPRD Provinsi Kalbar akan menjadwalkan kembali paripurna persetujuannya.
“Tidak ada batas waktu (pelengkapan persyaratan itu-red). Karena masalah penjualan aset ini tidak ada kaitannya dengan APBD Perubahan,” terang Prabasa.
Atas penundaan persetujuan ini, Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan menanggapinya secara positif. “Saya rasa ini sangat bagus. Karena kalau melepas BMD (aset), kita harus berhati-hati, tidak boleh gegabah,” katanya.(dik)