KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Bupati Sanggau Paolus Hadi memimpin sidang panitia pertimbangan landreform Kabupaten Sanggau tahun 2020 yang digelar di lantai satu Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Senin (3/8/2020).
Hadir mendampingi Bupati, Wakil Bupati Yohanes Ontot, Kepala BPN Sanggau Zulfitriansyah dan Kapolres Sanggau yang diwakili Kasat Reskrim AKP. Yafet Patabang dan sejumlah panitia lainnya.
Ditemui wartawan usai memimpin sidang, Bupati Paolus Hadi menyampaikan landreform ini semacam pemeriksaan apa yang sudah dilakukan tim.
“Ada beberapa unsur yang penting untuk dicek dan dibahas dalam sidang, diantaranya tata ruangnya sesuai atau tidak, masuk kawasan hutan atau tidak, masuk HGU atau tidak dan hak-hak lainnya termasuk tanah gambut atau tidak,” terang PH sapaan akrabnya.
Ia menyebut harusnya tahun ini Kabupaten Sanggau mendapatkan 12 ribu bidang tanah yang disertifikasi. Namun karena situasi akibat pandemi COVID-19, Kabupaten Sanggau akhirnya mendapatkan 2.946 bidang tanah.
“Tadi kita putuskan di dalam sidang 2.946 bidang tanah dan sudah tidak ada masalah karena sudah sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Kepala BPN Sanggau, Zulfitriansyah bersukur karena semua proses dari awal hingga akhir yang dimulai dari penyuluhan, pengukuran, identifikasi, inventarisasi sampai kepada peneilitan lapangan berjalan dengan lancar.
“Sesuai ketentuan termasuk subjek dan objek. Cuma memang yang harus kita terima karena kondisi COVID-19 dari semula 12 ribu hanya mendapatkan 2.946 bidang. Setelah kita ukur, identifikasi dan inventarisasi lapangan, hari inilah saatnya kita menggelar sidang panitia,” ujarnya.
Dalam proses persidangan tadipun, lanjutnya, ada masukan dan saran dari panitia untuk kesempurnaan ke depannya.
“Target saya minggu kedua bulan ini bisa selesai semuanya. Untuk penyerahan fisik sertifikat kita tunggu instruksi pimpinan karena inikan program nasional, apakah nanti seperti biasa atau secara virtual mengingat kondisi COVID-19 ini,” tuturnya. (ram)