Jumat , 22 November 2024
Home / HEADLINE NEWS / Karolin: Sesuai Aturan BLT DD Tidak Bisa Dibagi Rata

Karolin: Sesuai Aturan BLT DD Tidak Bisa Dibagi Rata

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa melakukan penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap pertama secara Tunai di Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, rabu (22/07/20).

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa yang didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Landak, Camat Jelimpo dan Kades Dara Itam melakukan penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap pertama secara Tunai di Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, rabu (22/07/20) kepada 157 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yakni kepada para Lansia dan Disabilitas.

Ada juga desa yang berkeinginan membagi rata bantuan BLT DD ini kepada seluruh masyarakat dengan nilai bantuan yang kurang dari Rp. 600.000,- tetapi berdasarakan aturanya itu tidak diperbolehkan

Dalam sambutannya Bupati Landak menyampaikan bahwa akibat dapak Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) ini Pemerintah terus berusaha memberikan bantuan kepada masyarakat, terlebih kepada mereka yang benar-benar sangat membutuhkan.

“Pada saat ini dengan keterbatasan anggaran, Pemerintah terus memberikan perhatian dengan berbagai bantuan yang bertujuan agar masyarakat bisa memenuhi kabutuhan sehari-hari hal ini dikarenakan pada saat ini ada masyarakat yang tidak bisa mencari nafkah seperti biasanya. Namun ini hanya sementara sifatnya, karena apabila COVID-19 ini sudah berakhir maka bantuan ini juga tidak ada lagi,” ucap Karolin.

Bupati Landak mengingatkan kepada masyarakat agar dapat memahami bantuan yang saat ini diberikan, karena keterbatasan anggaran pemerintah sehingga bantuan ini diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan prioritas sesuai dari hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

“Ada juga desa yang berkeinginan membagi rata bantuan BLT DD ini kepada seluruh masyarakat dengan nilai bantuan yang kurang dari Rp. 600.000,- tetapi berdasarakan aturanya itu tidak diperbolehkan, sehingga Saya mohon kebesaran hati masyarakat yang mungkin sudah lebih mampu untuk dapat mengikhlaskan bantuan ini kepada mereka yang sangat prioritas ini seperti para lansia yang memang layak mendapatkan bantuan,” pinta Karolin.

Bupati Landak menyarankan kepada perangkat desa untuk dapat memberikan bantuan BLT DD tahap kedua kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berbeda dengan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terlebih dahulu.

“Jika memang jumlah yang membutuhkan bantuan itu banyak Kami menawarkan solusi bahwa KPM ini dapat diganti kepada mereka yang benar-benar sangat membutuhkan untuk bantuan BLT DD tahap berikutnya, Kades bisa melaksanakan Musdesus lagi untuk mengganti KPM yang baru dengan jumlah KPM yang sama sesuai dengan jumlah penyaluran tahap pertama ini, serta harus melakukan koordinasi dengan pendamping desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak,” Terang Karolin.

Usai melaksanakan penyaluran BLT DD, Bupati Landak juga melakukan penanaman pohon di halaman Kantor Desa Dara Itam serta melakukan peninjauan pembangunan kembali jembatan yang putus akibat diterjang banjir. (*)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *