KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Polemik antara warga Kebun Sungai dengan PTPN XIII masih terus berlanjut. Setelah sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat menggelar pertemuan dengan DPRD dan Bupati Sanggau untuk menyampaikan aspirasi, pihak manajemen PTPN XIII juga melakukan hal yang sama, Selasa (21/7/2020) di ruang kerja Bupati Sanggau.
Dalam pertemuan dengan bupati, selain berbicara mengenai bantuan paket sembako dari PTPN XIII kepada masyarakat Sanggau, juga dibicarakan mengenai persoalan yang dihadapi masyarakat dengan pihak PTPN.
Bupati Paolus Hadi menyampaikan, sebelumnya sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat Kebun Sungai yang meliputi empat kecamatan yakni Tayan Hilir, Meliau. Kapuas dan Parindu telah menemuinya untuk membicarakan terkait persoalan yang mereka hadapi.
“Mereka ingin ada penyelesaian terkait HGU yang habis masa berlakunya Desember 2020 ini,” kata Paolus Hadi.
Terkait persoalan itu, pihak manajemen PTPN XIII pun diakui Bupati sudah melaporkan pada dirinya apa yang sudah dikerjakan.
“Pasti kita mediasi, supaya ada win-win solution yang harus bersandar pada aturan. Kalau masyarakat adat silakan jalankan adatnya, kalau aturan negara ya tetap harus dijalankan regulasi hukumnya,” ungkapnya.
Pihak PTPN XIII, lanjut Bupati tetap berjalan sesuai aturan dan mereka juga sangat menghormati hukum adat setempat.
“Tapi sekali lagi dan sudah saya sampaikan kepada masyarakat kalau mau menyelesaikan masalah harus duduk bersama untuk menemukan solusi dan saya yakin masyarakat kita bisa dan itu pasti akan kita mediasi. Saya hanya berharap masyarakat bisa berpikir jernih dan bersama-sama. Untuk proses mediasi ini saya minta bukalah pagar adat yang ada itu, supaya yang lain bisa kerja. Dan pihak PTPN juga saya minta konsisten mau membahas dan bernegosiasi yang benar berdasarkan aturan yang ada,” pungkasnya.
Direktur PTPN wilayah Kalimantan, Alexander Maha usai pertemuan dengan Bupati menyampaikan pihaknya siap mememuhi tuntutan masyarakat asalkan mengacu pada aturan yang berlaku.
“Hubungan antara kita dengan masyarakat itu bagaikan bapak dan anak. Kita akan cari jalan keluarnya tapi tetap sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Maha mengaku telah meminta bantuan Bupati dan Wakil Bupati untuk menyelesaikan secara adat sehingga portal yang dibuat masyarakat adat di area perusahaan segera dibuka.
“Untuk jadwal pertemuannya itu nanti dengan pak Bupati, karena beliau yang memediasi. Jadi kita menunggu,” terangnya.
Maha menambahkan, HGU PTPN XIII akan berakhir Desember 2020. “Prosesnya sudah kita lakukan, cuma mungkin belum transparan. Untuk itu, nanti kita ungkap data-data kepada Pemda. Nanti Pemda yang akan membantu kita menegosiasikan pertemuan itu,” ujar Maha. (ram)