Jumat , 22 November 2024
Home / HEADLINE NEWS / 3 WNA Tiongkok yang Terjaring Razia di Tayan Hilir Dibebaskan

3 WNA Tiongkok yang Terjaring Razia di Tayan Hilir Dibebaskan

Foto— Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Kasi Tikim) pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau (kemeja putih), Candra Wahyu Hidayat menunjukkan paspor tiga WNA Tiongkok dalam press conference di lantai II Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Rabu (22/7/2020)—Kiram Akbar

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Tiga warga negara asing (WNA) yang sempat terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) pada Jumat (17/7/2020) lalu di salah satu hotel di Tayan Hilir akhirnya dibebaskan pada Selasa (21/7/2020).

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Kasi Tikim) pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat menggelar press conference di lantai II Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Rabu (22/7/2020) siang.

21 Juli 2020 mereka kami bebaskan. Dengan surat keputusan kepala kantor. Untuk sementara Paspor kami pegang untuk keperluan press conference ini,” kata Candra.

Pada kesempatan itu, Candra meluruskan pemberitaan yang selama ini menyebut bahwa ketiga pria asal Tiongkok itu tanpa dokumen, paspor, maupun izin keimigrasian. Ditegaskannya bahwa ketiga orang tersebut sebenarnya sudah terpantau sejak kedatangan mereka pada 20 Mei 2020.

“Kami mendapatkan informasi di sana ada empat WNA Tiongkok. Kami datang dan kami periksa. Tiga di antaranya adalah yang ditemukan di operasi Pekat. Sedangkan yang satunya ada di Jakarta, karena urusan pekerjaan dia. Satu di Jakarta itu pemegang Kitas,” ungkap Candra.

Ketiga orang tersebut memegang paspor dan izin tinggal kunjugan. Dan masa berlaku izinnya, kata Candra, masih sesuai dengan aturan keimigrasian.

Ia juga menyebut selama pandemi Covid-19 sejak awal Januari 2020 hingga saat ini telah keluar beberapa peraturan keimigrasian menyesuaikan perkembangan terhadap COVID di Indonesia.

Terakahir adalah Permenkum HAM nomor 11 tahun 2020. Pada pasal 4 Permen tersebut disebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal kunjugan yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang, diberikan izin tinggal dalam keadaan terpaksa secara otomatis, tanpa mengajukan permohonan ke kantor Imigrasi. Diberikan otomatis by system.

“Kalau melihat dari izin tinggal mereka, yang satu sudah diperpanjang. Yang dua sudah diperpanjang. Jadi menurut Permen nomor 11 itu, tidak ada masalah,” tambanya.

Hanya saja keluar surat edaran terbaru tertanggal 10 Juli 2020, yang mulai diberlakukan 13 Juli 2020. Isinya tentang layanan izin tinggal keimigrasian dalam tatanan kenormalan baru. Intinya relaksasi pelayanan. Artinya orang asing pemegang izin tinggal mulai diwajibkan untuk memperpanjang.

“Kemarin pemberitaannya bahwa mereka tidak memiliki dokumen. Bisa saya jelaskan berdasarkan peraturan ini. Mereka tak memiliki dokumen karena dokumennya dipegang oleh sponsornya. Kenapa dipegang oleh sponsornya? Karena untuk diurus izin tinggalnya. Karena keluar surat edaran baru ini,” jelasnya.

Surat edaran itu memaksa mereka memperpanjang izin tinggal. Candra juga mengatakan untuk perpanjangan izin tinggal kedua dan selanjutnya cukup dengan paspor.

“Orangnya tak perlu datang, karena di data basenya sudah ada. Kenapa tidak di Imigrasi Sanggau tapi di Samarinda? Karena sejak awal mereka masuk dari Samarinda. Posisi PT-nya di sana. Siapa sponsornya? PT. SEPCOIII. Kami sudah periksa orang asing dan sponsornya, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian. Sudah sesuai dengan ketentuan. Dari pihak sponsor pun sudah melakukan kewajibannya. Satu sudah diperpanjang, yang dua sedang dalam proses, tapi keburu ada razia,” bebernya.

Meski tak menjelaskan detail, Candra mengatakan PT. SEPCOIII bergerak di bidang kelistrikan. Tugas ketiga orang tersebut adalah survei lokasi.

“Nanti didirikannya dimana, alat yang dibutuhkan, sesuai dengan visa yang mereka miliki, visa kunjungan. Bisa dalam rangka pembicaraan bisnis. Apa alat-lat yang dibutuhkan untuk kelistrikan itu. Rencana mereka itu cuma dua Minggu. Itu awal-awal COVID mulai ketat. Terutama di Kalbar, Gubernur Kalbar juga mengeluarkan instruksi-instruksi berkenaan perlintasan keluar-masuk Kalbar. Jadi mereka istilahnya jadi terhenti di sini. Mereka diperintahkan pihak sponsor untuk tidak kemana-mana,” terang Candra. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Akui Prevalensi Stunting di Sanggau Fluktuatif, Ini Penyebabnya

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemda Sanggau terus berupaya  menekan dan mengatasi stunting. Hanya saja, hingga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *