KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Rencana Presiden Joko Widodo memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan COVID-19 mendapatkan dukungan dari kepala daerah.
Bupati Landak menyampaikan bahwa hal ini perlu dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan yang pada akhirnya dapat mengendalikan penyebaran virus corona di Indonesia yang berada pada posisi tertinggi penularannya melebihi Tiongkok.
“Kedisiplinan terutama mematuhi protokol kesehatan ini sangat penting dilakukan seluruh masyarakat Indonesia, seperti kita ketahui bahwa Indonesia berada pada posisi atas untuk kawasan Asia dalam kasus penularan virus ini. Oleh sebab itu, kita harus bersama-sama mendukung Instruksi Presiden (Inpres) ini,” ucap Bupati Landak, Selasa (21/07/20).
Bupati Karolin juga menambahkan bahwa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan ini merupakan suatu keharusan terutama dalam menggerakan kembali perekonomian masyarakat ditengah pandemi COVID-19.
“Jika kita biarkan mengabaikan protokol kesehatan ini maka justru akan menjadi masalah baru bagi daerah kita, tetapi dengan adanya sanksi ini maka tingkat kesadaran masyarakat menjadi lebih baik bahkan berimbas pada membaiknya perekonomian yang sebelumnya menurun,” jelas Karolin.
Selain itu dirinya mengatakan bahwa dengan adanya sanksi pelanggaran protokol kesehatan, diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan.
“Tidak sulit sebenarnya menerapkan protokol kesehatan ini, salah satunya wajib memakai masker saat keluar rumah. Namun kenyataannya tidak sedikit yang enggan menerapkannya bahkan saat kumpul bersama. Dengan adanya denda ini kita harap penularan penyakit ini benar-benar menurun bahkan tidak ada lagi,” ujarnya.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa sosialisasi dan edukasi masih kurang cukup dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat pada protokol kesehatan. Oleh karena itu Presiden sudah menyiapkan sanksi tegas bagi para pelanggar yang berupa denda atau kerja sosial.
“Hal ini sudah kita siapkan, meski baru pada posisi regulasi dan sedang pembahasan nantinya mungkin sanksi ini akan dalam bentuk denda, bisa juga kerja sosial atau dalam bentuk tipiring (tindak pidana ringan),” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/07/20). (*)