KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Sebanyak 63 orang terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) oleh tim gabungan dari sejumlah hotel, penginapan, cafe dan kos-kosan, Jumat (17/7/2020) malam di Kecamatan Tayan Hilir.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau (DinsosP3AKB), Polsek dan Koramil Tayan Hilir, serta Puskesmas Tayan Hilir.
Dari 63 yang terjaring itu terdiri 24 laki-laki dan 39 perempuan. Dari jumlah itu, tujuh orang pekerja kafe, tiga orang bukan pasangan suami istri, satu anak di bawah umur.
“Untuk anak yang di bawah umur yang kami duga dipekerjakan sebagai PSK karena si anak diminta melayani tamu minum. Di lokasi tersebut juga ditemukan tempat khusus untuk melakukan perbuatan asusila,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Sanggau, Wendi Very Nanda usai razia, Sabtu (18/7/2020).
Karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur, Wendi mengaku akan berkoordinasi dengan Polres Sanggau dan akan memanggil pemilik kafe.
Dari 63 yang terjaring itu juga di antaranya adalah tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Ketiga WNA asal Tiongkok tersebut diamankan karena tidak memiliki kartu identitas maupun paspor.
Wendi mengaku mengalami kesulitan berkomunikasi dengan mereka karena tidak bisa berbahasa Indonesia. Hanya satu orang yang bisa berbahasa Inggris.
“Informasi yang kami peroleh sudah empat bulan mereka di Tayan. Masuknya lewat Kaltim, jalan darat. Mereka mengaku sedang melakukan penelitian di PT Beginjan, tapi tidak memiliki paspor, hanya surat seperti proposal. Makanya nanti kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi,” ungkap Wendi.
Ketiga WNA tersebut kemudian diserahkan Satpol PP ke pihak Kecamatan dan Polsek setempat.
“WNA itu juga ada bawa semacam obat. Katanya sih obat untuk demam. Mereka semua yang terjaring kami bawa ke Kantor Camat Tayan Hilir untuk di lakukan rapid test dan pemeriksaan HIV. Dari hasil pemeriksaan rapid test tersebut semuanya non reaktif,” ungkapnya. (Ram)