KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Surat Pemberitahuan Gubernur Kalbar Nomor 800/130/BKD-C tertanggal 24 Juni 2020, semestinya dianggap sebagai pecutan bagi tenaga kontrak untuk lebih mempersiapkan diri, bahwa masa tugas mereka berakhir 2023.
“Perbaiki diri sambil berusaha untuk menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai kebutuhan Kalbar,” kata Sy Amin Muhammad Assegaf, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/07/2020).
BACA: Ini Konsekuensi Jika Abaikan Surat Pemberitahuan Gubernur Kalbar
Sementara bagi yang tidak memenuhi syarat usia dan pendidikan untuk menjadi ASN, lanjut Amin, persiapkan diri untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ”Sedangan outsourching itu pilihan terakhirlah untuk tenaga kontrak,” ucapnya.
Legislator NasDem ini optimis Gubernur Kalbar tidak akan main pecat terhadap ribuan tenaga kontrak. “Dengan catatan, mereka bekerja maksimal, sesuai bidang tugas masing-masing,” kata Amin.
Tidak menutup kemungkinan, kata Amin, kalau Gubernur Kalbar Sutarmidji juga menerima berbagai laporan terkait adanya tenaga kontrak yang tidak maksimal bekerja.
Sehingga, tambah dia, Gubernur Midji mengeluarkan pilihan pekerjaan lain, sebagai terapi supaya tenaga kontrak meningkatkan kinerjanya.
”Kita juga berharap para tenaga kontrak ini bekerja maksimal di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” pungkas Amin.(dik)