KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Ribuan tenaga kontrak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar kompak untuk tidak mengisi pilihan seperti yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Gubernur Kalbar Nomor 800/130/BKD-C tertanggal 24 Juni 2020.
”Kami sepakat untuk tidak mengisi pilihan itu sampai batas waktu yang diberikan, yakni 30 Juli 2020,” kata Fitri, salah seorang perwakilan tenaga kontrak saat fasilitasi di Ruang Meranti DPRD Provinsi Kalbar, Jumat (17/07/2020).
Tidak menjalankan apa yang diminta dalam Surat Pemberitahuan Gubernur Kalbar ini, kata Fitri, bukan sebagai bentuk perlawanan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Pemprov Kalbar.
”Ini merupakan bentuk perjuangan nasib kami sebagai tenaga kontrak Pemprov Kalbar yang gelisah akibat terbitnya surat pemberitahuan untuk segera menentukan pilihan itu,” ucap Fitri.
BACA: DPRD Kalbar Fasilitasi Pertemuan Tenaga Kontrak dengan BKD
Ia mengungkapkan, sebenarnya dalam surat tertanggal 28 Januari 2020 sudah disebutkan bahwa tenaga kontrak akan dipertahankan hingga 2023.
Batas akhir tenaga kontrak itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 (PP 49/2018) tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ”Tiba-tiba di tengah tahun ini disodorkan pilihan,” sesal Fitri.
Pilihan itu dianggap tidak berpihak ke tenaga kontrak, bahkan mengancam kelangsungan tenaga kontrak sampai 2023.(dik)