KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Menanggapi kasus penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Di Desa Pahuman yang sempat viral di media sosial, Bupati Landak menyatakan telah memerintahkan dinas terkait untuk turun langsung menginvestigasi dilapangan.
Sebelumnya viral di media sosial facebook ada warganet yang memposting bahwa penyaluran BLT DD Di Desa Pahuman kecamatan Sengah Temila hanya 215 ribu rupiah, sedangkan berdasarkan peraturan pemerintah setiap KPM mendapatkan bantuan 600 ribu rupiah.
Bupati Landak mengatakan bahwa memang Kepala Desa dalam menyalurkan BLT Dana Desa harus sesuai ketentuan dan berpedoman pada peraturan yang ada termasuk pemberian kepada KPM dan penyalurannya.
“Kita sudah menurunkan tim pemdes untuk cek ke lapangan dan akan diperintahkan kades untuk mengikuti ketentuan yg berlaku sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini mengingat keterbatasan anggaran Desa yang ada dan memang tidak bisa untuk membantu seluruh masyarakat. Selain itu, penyaluran BLT DD di Kabupaten Landak penyalurannya dalam bentuk tunai atau non tunai karena mempertimbangkan minimnya sarana bank seperti ATM dan kantor cabang, sehingga menyulitkan KPM mengambil bantuan, namun seringkali pembagian tunai rawan manipulasi, maka Kami memperketat pengawasan di lapangan. kita tidak mau mempersulit masyarakat penerima bantuan, tapi aparat desa tolong ikuti aturan yg berlaku,” ucap Karolin di ngabang, kamis (16/07/20).
Bupati Landak juga meminta kepada masyarakat agar dapat memahami kondisi saat ini, karena banyak masyarakat yang kehilangan pendapatan akibat dari Pandemi COVID-19.
“Saya sangat memahami keadaan Kita saat ini yang memang benar-benar sulit dalam ekonomi, tetapi Saya meminta kepada masyarkat untuk memahami juga bahwa bantuan ini diberikan kepada mereka yang benar-benar sangat membutuhkan dan prioritas. Untuk para kades harus bisa memberikan keputusan yang tepat dalam memberikan bantuan BLT DD kepada mereka yang benar-benar membutuhkan atau yang prioritas mendapatkan, dengan berdasarkan hasil dari musyawarah desa khusus (MUsdesus) bersama perangkat desa, BPD, Kepala Dusun, RT dan tokoh-tokoh masyarakat Desa sehingga bisa memberikan keputusan bersama bantuan tersebut,” pinta Bupati Landak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Mardimo menjelaskan bahwa Bupati Landak meminta Dinas untuk turun langsung ke lapangan terkait permasalahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) serta kembali melakukan verifikasi ulang melalui musdesus.
“Arahan dari Bupati Landak Kita langsung ke lapangan terkait hal tersebut. Berdasarkan aturannya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) ini harus diberikan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Landak Nomor 142.1/246/DPMPD-C/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) dalam rangka Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2020 dengan memberikan bantuan BLT DD sebesar Rp. 600.000,-/KPM per bulan.,” terang Mardimo. (*)