Jumat , 22 November 2024
Home / NEWS / Wali Kota Pontianak Izinkan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya

Wali Kota Pontianak Izinkan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya

Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono saat menghadiri simulasi Resepsi pernikahan yang dilakukan oleh DPW Aspedi Kalbar,

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan mengkaji untuk mengizinkan digelarnya resepsi pernikahan di gedung atau hotel-hotel. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pada prinsipnya tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung dan hotel-hotel. Namun sebelumnya, terlebih dahulu harus ada kesepakatan dengan pihak penyelenggara resepsi atau Wedding Organizer (WO). Penyedia jasa WO maupun pihak keluarga kedua mempelai pengantin serta tamu undangan harus mematuhi protokol kesehatan. “Tentunya kita akan tempatkan pengawas dalam rangka untuk menjaga agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan protokol kesehatan dengan melibatkan TNI/Polri dan Satpol PP,” ujarnya usai menghadiri simulasi resepsi pernikahan sesuai protokol kesehatan Covid-19 yang digelar Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi (Aspedi) Kalbar di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Selasa (14/7).

Kemudian, lanjutnya, setelah ada kesepakatan dan mendapat restu dari Gubernur Kalbar selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Provinsi Kalbar, selanjutnya pihaknya akan membuat Surat Edaran terkait pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung dan hotel. Untuk gedung dan hotel, memang diakuinya lebih mudah dalam pengawasannya karena luas tempat digelarnya acara representatif. “Kuncinya kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah daerah dalam mencegah penularan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan,” sebutnya.

Edi menilai, dari simulasi yang dilakukan oleh DPW Aspedi Kalbar, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan agar memenuhi kriteria protokol kesehatan. Dengan adaptasi kehidupan baru, artinya bukan lagi kehidupan seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda, dimana ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi. “Dari simulasi yang dilakukan, memang antara teori dan pelaksanaannya harus tetap menerapkan kedisiplinan sesuai dengan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, disiplin tidak hanya dilakukan oleh petugas atau panitia resepsi pernikahan dan pihak keluarga kedua mempelai, tetapi juga bagi pengunjung atau tamu undangan harus mematuhi protokol kesehatan. “Harus sabar saat mengantri, tidak bergerombol atau berdekatan, taat terhadap jarak, disiplin menggunakan masker, cuci tangan, itu yang kita harapkan,” jelasnya.

Bila hal itu tidak dilakukan, dikuatirkannya akan menimbulkan kluster baru sehingga sulit dalam mentracing sebaran orang yang terpapar Covid-19.

Sementara untuk resepsi pernikahan di rumah, Wali Kota mengungkapkan, hal serupa juga diberlakukan terhadap penyelenggara acara. Namun ada ketentuan-ketentuan khusus untuk resepsi di rumah sebab melihat lokasi atau space tempat digelarnya hajatan. Sebab menurutnya, resepsi pernikahan di rumah relatif lebih sulit untuk pelaksanaannya. Selain keterbatasan ruang, tidak menutup kemungkinan jauh lebih ramai dan memakan waktu lebih lama. Pihaknya akan bekerjasama dengan TNI, Polri dan Satpol PP untuk memantau pelaksanaan resepsi tersebut. “Warga yang akan menggelar resepsi pernikahan bisa menyampaikan izin atau melaporkan terlebih dahulu,” kata Edi.

Ia meminta semua pihak saling menjaga dan kooperatif untuk mematuhi protokol kesehatan. Pihaknya tak ingin ada kluster-kluster baru penyebaran Covid-19 akibat digelarnya resepsi pernikahan. “Mari kita sama-sama menjaga agar hal tersebut tidak terjadi,” pungkasnya. ( jim/prokopim )

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *