KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (13/07/20).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman tersebut didampingi oleh Wakil Ketua DPRD beserta Anggota DPRD Landak, dihadiri oleh Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, Sekda Landak Vinsensius dan seluruh Kepala OPD di Pemerintahan Kabupaten Landak.
Agenda sidang tersebut penyampaian pendapat akhir Bupati Landak dan fraksi DPRD Landak terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019 dan dilanjutkan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Sebelumnya Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2019 yang disampaikan oleh Bupati Landak tersebut mendapat persetujuan oleh seluruh fraksi DPRD Kabupaten Landak yang disampaikan langsung Ketua DPRD Landak, Heri Saman.
“Untuk mengesahkan Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 ini diperlukan tahapan-tahapan yang selama ini sudah kita laksanakan dengan hasil akhir, hari ini kita menyetujui secara bersama-sama bahwa Raperda ini kita putuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah,” jelas Ketua DPRD.
Lebih lanjut tanggapan akhir dari Bupati Landak yang disampaikan oleh Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi bahwa pihaknya akan menindaklanjuti atas masukan-masukan dari seluruh fraksi DPRD Landak.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerjasama dari seluruh anggota dewan, sehingga dengan persetujuan bersama ini akhirnya Raperda yang telah kita dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan untuk masukan dari seluruh fraksi kami juga mengucapkan terima kasih atas masukannya dan kami juga akan segera menindaklanjuti masukan tersebut,” ujar Wakil Bupati Landak.
Seperti diketahui bahwa dalam penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi yang diawali dari Fraksi Perindo PKB yang diakhiri dari Fraksi PDI Perjuangan secara umum menyetujui Raperda tersebut dengan memberikan saran kepada Pemkab Landak untuk benar-benar memanfaatkan SiLPA untuk menggerakan perekonomian masyarakat. (*)